PNS Ngaku Kepala Kejaksaan Ditangkap, Tak Bayar 50 Hari Menginap di Hotel, Tipu Korban Ratusan Juta
Mengaku sebagai kepala kejaksaan, pelaku ternyata sudah menginap di hotel selama 50 hari dengan total tagihan mencapai Rp 40 juta.
SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Aksi penipuan bermodus perekrutan jaksa terungkap di Surabaya.
Seorang jaksa gadungan bernama Abdussomad (40) ditangkap oleh jajaran Polrestabes Surabaya.
Abdussomad ditangkap tadinya karena adanya laporan sebuah hotel.
Hotel tersebut melaporkan ia menginap selama 50 hari di sebuah hotel dengan tagihan sebesar Rp 40 juta.
Para jaksa pun langsung mendatangi hotel dan menciduk warga Sambiarum Lor 54-F Surabaya tersebut.
Abdussomad (39) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaksa gadungan itu diproses di Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan.
Mengaku sebagai kepala kejaksaan, pelaku ternyata sudah menginap di hotel selama 50 hari dengan total tagihan mencapai Rp 40 juta.
Modusnya menyewa kamar hotel untuk menipu korban yang dijanjikan bisa meloloskan untuk masuk menjadi jaksa.
Dia menghabiskan uang Rp 720 juta untuk berfoya-foya.
Tersangka ini pertama kali diketahui keberadaanya setelah dua korbannya melapor telah menyetor uang untuk menjadi jaksa dengan mematok harga ratusan juta.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang mendapat laporan langsung bergerak mencari keberadaan tersangka.
Hingga akhirnya ada pihak hotel yang menghubungi dengan menyertakan tagihan hotel Rp 40 juta kepada Kejari Surabaya.
"Ini awal tersangka ketahuan dan berhasil kami amankan bersama tim dari kejaksaan, " jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, Kamis (4/3/2021).
Saat diperiksa, Abdussomad diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Kejari Pontianak.
Ia tahu bagaimana cara menjadi seorang pegawai Kejari setelah bertahun-tahun bekerja disana.
Lengkap dengan atribut yang dibelinya, ia berlaku seolah sebagai seorang pejabat kejaksaan.
"Pengakuan tersangka memang aktif sebagai PNS di lingkungan Kejaksaan Pontianak," tandasnya.
Saat ini, pria bertubuh tambun itu masih menjalani pemeriksaan atas kasus penipuan yang dilakukannya.
Seperti diketahui, seorang jaksa gadungan bernama Abdussamad ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin (1/3/2021) malam.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pelaku ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat tentang oknum Kajari yang melakukan penipuan dan penggelapan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Fathur Rohman, membenarkan penangkapan jaksa gadungan itu.
Abdussamad mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya, Senin (1/3/2021).
"Namanya Abdussamad berusia 38 tahun warga Surabaya."
"Soal modus penipuan masih didalami," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Fathur menuturkan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat.
Yang mengejutkan adalah, ternyata pelaku sudah menginap di hotel tersebut selama dua bulan tanpa membayar
"Pihak hotel menyebut pelaku mengaku Kajari dan tidak membayar sewa kamar hotel," ungkapnya.
Mengutip Tribun Jatim, pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.
Saat akan menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya.
Sopir tersebut lantas mengaku pada petugas hotel, pelaku adalah jaksa.
“Driver ini mengaku pada petugas hotel bila pelaku ini adalah jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, Selasa.
Selama pelaku tinggal di hotel, ia menginap di kamar tipe suite.
Tagihannya pun mencapai Rp 42 juta, dengan rincian biaya sewa kamar Rp 38 juta serta kerusakan TV Rp 4 juta.
Saat pelaku ditangkap, pihak kejaksaan mengamankan barang bukti berupa atribut jaksa, yakni topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas.
Diketahui, pelaku selama ini berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelaku Mengancam Pihak Hotel
Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, pelaku selalu mengancam pihak hotel setiap ditagih biaya sewa kamar.
Dilansir Kompas.com, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan akan melaporkan pemilik hotel pada pihak Imigrasi karena berstatus Warga Negara Asing (WNA).
Kepada pihak hotel, pelaku mengaku belum bisa membayar tagihan karena LHKPN miliknya masih dibekukan.
"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel."
"Salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," terang Anton, Selasa (2/3/2021).
Diperiksa Pihak Kepolisian
Setelah ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Abdussamad kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Rahadian Purwono, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Betul sudah kami amankan," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Meski begitu, Oki menyebutkan hingga saat ini belum bisa mengungkapkan kronologi dan modus pelaku.
Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Sedang kami periksa," tandasnya.
Baca juga: Kelapa Sawit ‘Penyelamat’ Perekonomian Warga Subulussalam Saat Pandemi, Begini Penjelasan Apkasindo
Baca juga: VIDEO Wanita Ini tak Kenal Lagi Suaminya Pasca Operasi Kepala, Sang Suami Mengharap Doa
Baca juga: Ini Jumlah Dana yang Dianggarkan untuk MTQ Tingkat Lhokseumawe Tahun Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Gadungan Nginap 2 Bulan di Hotel Tak Bayar, Tagihan Capai Rp 42 Juta, Ternyata Seorang PNS,