Rabu, 15 April 2026

KLB Partai Demokrat

DPC PD Kota Langsa Kecam Pembiaran Kegiatan KLB Haram oleh Pihak Kepolisian

Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada izinnya maka negara (polisi) harus membubarkannya demi hukum.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Ketua DPC PD Kota Langsa, Syahyuzar Aka 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kota Langsa, Syahyuzar Aka, menegaskan bahwa tidak ada satu orang pengurus DPC PD Langsa hadir pada Kongres Luar Biasa (KLB) di Medan, Jumat (5/3/2021).

"Kita DPC PD Kota Langsa mengecam keras atas pembiaran kegiatan KLB haram oleh pihak Kepolisian di Kota Medan, Sumut tersebut, karena KLB tersebut bodong," ujarnya.

"Saat ini ada Stagas PD baik dari PD Aceh dan provinsi lainnya me uju lokasi KLB haram itu di Kota Medan untuk membubarkan (menggagalkannya," katanya.

Syahyuzar Aka juga mengirim rilis Kepada Serambinews.com, tentang penegasan penolakan KLB di Kota Medan itu, yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan XIII. 

"Pak Hinca meminta pihak Kepolisian membubarkan KLB ilegal yang tidak ada izinnya," papar mantan anggota DPRK Langsa yang akrap disapa Yuyu ini. 

Dia melanjutkan, Hinca mengatakan sudah cek langsung ke Kapolri barusan, bahwa penyelenggaraan KLB itu dipastikan ilegal.

Karena Polri baik Mabes maupun Polda sama sekali tidak memberikan ijin penyelenggaraan KLB. 

Baca juga: Moeldoko Ditetapkan Jadi Ketua Umum Demokrat dalam KLB di Sibolangit

Baca juga: Masuki Babak Baru, Bagaimana Reaksi Gisel jika Nanti Dipertemukan dengan Penyebar Video Syurnya?

Baca juga: Media China Serang Dubes Inggris, Seusai Postingan, Pers Memiliki Peran Sebagai Pengawas Independen

Baca juga: Tak Senang Anak Berteman dengan Pria, Ayah Penggal dan Menenteng Kepala Putrinya ke Kantor Polisi

Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada ijinnya maka negara (polisi) harus membubarkannya demi hukum. 

"Jika tidak dibubarkan, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu. Kita protes keras," tulisnya.

Selain itu, papar Hinca, alasannya ini urusan internal Partai Demokrat sehingga tidak bisa dibubarkan meski tidak ada izin. Ia memastikan alasan ini tidak benar. 

Selain alasan itu, tak dapat dibenarkan oleh hukum, juga dia pastikan penyelenggaraan KLB ilegal ini justru melibatkan pihak eksternal secara sengaja, dan menjadi aktor intelektualnya yakni Moeldoko sebagai Kepala KSP yang sama sekali bukan kader Partai Demokrat.

"Jadi, tidak benar ini urusan internal semata tapi sudah melibatkan pihak eksternal. Maka, harus dibubarkan," ujarnya.

Baca juga: KLB di Sibolangi Dianggap Ilegal, DPD Partai Demokrat Sumut: Kader yang Ikut Akan Dipecat

Baca juga: Pengantin Wanita Kepergok Cium Pria Lain di Hari Pernikahan, Calon Suami Ngamuk Batalkan Pernikahan

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Ini 5 Tips Agar Lolos Seleksi Gelombang Prakerja

Jika tidak dibubarkan, timpal Hinca Pandjaitan, aparat Kepolisian dan Istana telah melakukan pembiaran pelanggaran hukum dan perusakan demokrasi di Indonesia secara permanen.

Pada masa Pandemi Covid-19 ini, saat semuanya mengelola masalah ini dengan sungguh-sungguh dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan manusia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved