Breaking News

Jadi Kurir Sabu, Mantan Anggota DPRK Pidie Jaya Mengaku Terjerat Utang Usai Pemilu

Tersangka Lekat yang tertangkap, mengaku dirinya hanya sebagai kurir untuk mengambil sabu seberat 5 kg di lokasi yang sudah disepakati.

Editor: Imran Thayib
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Saiful Bahri (39) warga Aceh ini mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Aceh ditangkap BNN Sumsel dengan barang bukti 5 kg sabu dan kasusnya dirilis Rabu (3/3/2021). 

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Saiful Bahri (39), mantan anggota DPRD Pidie Jaya memilih menjadi kurir sabu setelah tak terpilih lagi menjadi anggota dewan.

Ia ditangkap BNN Sumatera Selatan (Sumsel) dengan barang bukti 5 kg sabu.

Saiful Bahri (39) diketahui sempat menjadi anggota dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Pidie Jaya tahun 2018.

Setahun menjadi anggota dewan, Saiful Bahri memutuskan untuk kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Namun, usahanya untuk menjadi anggota legislatif gagal.

Kegagalannya, karena banyak persaingan untuk menjadi anggota dewan.

Dari kegagalan ini, membuat tersangka memiliki banyak utang.

Tersangka mengaku memilih menjadi kurir narkoba untuk melunasi utangnya.

Sehingga, ketika ada tawaran untuk menjadi kurir ia menerima tawaran itu.

"Satu paket, dapat upah Rp 20 juta. Ini sudah dua kali mengantar ke Sumsel. Pertama berhasil lolos," katanya saat diamankan Rabu (3/3/2021).

Baca juga: AHY Tegaskan Masih Ketua Umum Partai Demokrat yang Sah, Sebut KLB di Sumatera Utara Ilegal

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tuntun Syahadat Dua Tahanan Masuk Islam, Kini Ayah dan Anak Jadi Mualaf

Baca juga: Perjanjian Investasi Pariwisata di Kepulauan Banyak Diteken Gubernur dan UEA, Dulmusrid Sujud Syukur

Baca juga: Gara-gara Badai Batal Melaut, Ayah dan Anak Malah Kaya Mendadak, Temukan Benda Seharga Rp 4,7 Miliar

Gagal menjadi anggota dewan, Saiful Bahri memutuskan untuk merantau ke Pekanbaru.

Merantau ke Pekanbaru beralasan untuk untuk membuka showroom jual beli mobil bekas.

"Keluarga tidak ada yang tahu kalau menjadi kurir narkoba. Keluarga tahunya menjual mobil bekas di Pekanbaru," katanya.

Tak hanya sendiri, mantan anggota DPRD ini ditangkap bersama dua orang tersangka lainnya yakni Lekat (27) dan Suhaimi (56).

Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol M Arief Ramdhani menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap tim Brantas BNNP Sumatera Selatan di tiga lokasinya berbeda.

Tersangka Saiful Bahri, ditangkap di Jalan Palembang Betung Km 68, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan ini, bermula dari informasi yang diperoleh pihak BNNP Sumsel bila akan ada mobil yang membawa narkoba seberat 5 kg dari Aceh.

Dari informasi ini, dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap mobil yang dimaksud.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mencurigai mobil Daihatsu Ayla warna merah yang melintas di sekitar Simpang Tiga Taman Betung menuju arah Palembang. Di sinilah, Tim Brantas BNNP Sumsel mengikuti kendaraan ini hingga menuju ke SPBU yang ada di jalan lintas Palembang Betung," ujar Brigjen Arief, Rabu (3/3/2021).

Tepat di Jalan Palembang Betung Km 68, mobil yang dikendarai ketiga tersangka masuk ke wilayah SBPU.

Saat itulah, menurut Arief, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim Brantas BNN Sumsel menemukan barang bukti narkoba seberat 5 kg yang disembunyikan di dalam dashboard mobil yang dikendarai tersangka Saiful Bahri.

Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan.

Ternyata, barang yang dikirimnya dari Aceh seberat 5 kg merupakan pesanan seseorang bernama Lekat warga PALI.

Dari situ dilakukan pengejaran terhadap Lekat.

Tersangka Lekat yang tertangkap, mengaku dirinya hanya sebagai kurir untuk mengambil sabu seberat 5 kg di lokasi yang sudah disepakati.

Dari pengakuan Lekat, ia diperintahkan Suhaimi untuk mengambil sabu dari Aceh yang dibawa Saiful Bahri menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nomor Polisi BM 1735 AV.

Dari pengembangan, tim Brantas BNN Sumsel melakukan pengembangan terhadap pemili barang.

Tim bergerak menuju Pendopi Talang Ubi PALI, untuk melakukan penangkapan terhadap Suhaimi.

Akhirnya, Suhaimi, ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan Al-Mustofa, Pendopo Talang Ubi PALI.

"Barang bukti yang diamankan ini, dikemas menggunakan kertas kado dan dibungkus plastik. Tersangka Saiful Bahri ini, merupakan mantan anggota dewan di Aceh dan sengaja menyembunyikan badan bukti di dalam dashboard mobil agar tidak mencolok," jelasnya.

Baca juga: Junta Militer Myanmar Makin Brutal, Perlawanan Rakyat Dibabat Habis, Tak Peduli Seruan Dunia

Baca juga: Pria 52 Tahun Cabuli Anak Tetangga, Menangis dan Menyesal: Kenapa Begini Tuhan, Tembak Saja Saya

Baca juga: AHY Minta Presiden Jokowi Hingga Menkumham Yasonna H Laoly Tak Sahkan Pengurus Demokrat Versi KLB

Baca juga: RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli Berhasil Operasi Pertama Penyempitan Saraf, Ini Jumlah Dokter Terlibat

Dari penangkapan ketiganya, BNN pengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg.

Kemudian, mobil Daihatsu Agya warna merah nopol BM 1735 AV, mobil Toyota Fortuner Warna Hitam Nopol BG 180 PA, Sepeda Motor Honda Best Warna Putih, dan enam unit ponsel dari ketiga tersangka.

"Ketiga tersangka ini kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia No 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.

Gemetaran Saat Digeledah Polisi, Dua Pemuda Simpan Sabu

Personel gabungan dari Polsek Seunuddon dan Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pemuda.

Kedua pelaku diringkus karena tindak pidana narkoba dari sebuah rumah di Gampong Alue Capli, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Selasa (2/2/2021) sore.

Dua pelaku tersebut ialah Agusriadi (22) dan Zainal (22).

Keduanya merupakan warga setempat.

Mereka kemudian diboyong ke Mapolsek Seunuddon dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,13 gram dan seperangkat alat hisap sabu.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Seunuddon, Iptu M Jamil menyampaikan, penangkapan itu dilakukan saat pihaknya sedang mencari keberadaan pelaku pembakaran sepeda motor yang terjadi pada Senin (1/2/2021) malam.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, jika pelaku pembakaran sepeda motor kerap berada di rumah itu.

Begitu petugas datang, ternyata ada dua pemuda di lokasi rumah dimaksud.

“Keduanya terlihat gemetaran saat ditanyai petugas. Karena, curiga kita lakukan penggeledahan dan menemukan sabu,” ujar Iptu M Jamil, Rabu (3/2/2021).

Ipu M Jamil megatakan, pihaknya memboyong dua pemuda itu ke Mapolsek Seunuddon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku pembakaran sepeda motor yang mengakibatkan seseorang mengalami luka bakar masih kita lakukan pengejaran,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Anggota DPRD Ini Jadi Kurir Narkoba Setelah Tak Terpilih, Mengaku Terlilit Utang Usai Pemilu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved