Konservasi Perairan

Kasus Nelayan Kompresor di Simeulue Dilimpahkan ke Jaksa, 5 Anggota Pokmaswas Masih Ditahan

Kegiatan pengawasan oleh Pokmaswas sering berujung konflik antarnelayan, terutama dengan nelayan yang melakukan pelanggaran di kawasan konservasi.

Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polairud Polres Simeulue
Enam dari sembilan nelayan di Simeulue yang ditangkap karena menggunakan Kompressor sebagai alat bantu penangkapan ikan. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh dan DKP Aceh untuk mengupayakan bantuan hukum kepada anggota Pokmaswas yang ditahan,” kata Charles, Sekretaris DKP Kabupaten Simeulue, kepada Serambinews.com.

Bantuan hukum yang akan diupayakan antara lain, penangguhan penahanan dan meminta keringanan hukuman terhadap lima anggota Pokmaswas yang terlibat pemukulan terhadap nelayan pengguna kompresor.

Karena meskipun mereka bersalah atas tindakan pemukulan itu, namun hal ini juga tidak terlepas dari upaya anggota Pokmaswas menjaga kelestarian sumberdaya perikanan seperti yang diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009.

Kepada Serambinews.com, pihak DKP Aceh juga membenarkan bahwa Pemerintah Aceh akan turun tangan membantu anggota Pokmaswas yang ditahan.

“Kami sudah menggelar rapat dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh dan sejumlah pihak lainnya termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh untuk membentuk Tim Bersama yang akan memberi bantuan hukum kepada anggota Pokmaswas yang ditahan,” kata Nizarli, Kabid Pengawasan DKP Aceh, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: PSDKP Lampulo Kirim Penyidik ke Simeulue, Tindaklanjuti 3 Kasus Pelanggaran di Perairan Konservasi

Baca juga: DKP Aceh Dukung Penertiban Kompressor, Perlu Perlakuan Khusus untuk Lindungi Kawasan Konservasi

Baca juga: Upaya Konservasi Perairan Menunjukkan Hasil, Nelayan Butuh Inovasi Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Perketat Pengawasan di KKP PISISI

Untuk mencegah masifnya penggunaan kompressor oleh nelayan di Simeulue, maka DKP Kabupaten Simeulue dan DKP Aceh diharapkan memperketat pengawasan, dengan meningkatkan kegiatan patroli.

Informasi diperoleh Serambinews.com, di tahun 2021 ini, DKP Kabupaten Simeulu hanya bisa menyediakan anggaran untuk kegiatan patroli antara 5-7 kali, sementara DKP Aceh hanya menyediakan anggaran untuk 4 kali kegiatan patroli.

“Disebabkan anggaran di kabupaten (Simeulue) yang sangat terbatas, kami berharap kepada pihak berwenang lainnya untuk membantu memperketat pengawasan melalui kegiatan patroli, khususnya di wilayah KKP PISISI ini,” ungkap Charles, Sekretaris DKP Simeulue.

Karena memang, Indonesia masih mengandalkan patroli laut menggunakan kapal, sehingga membutuhkan anggaran yang besar untuk melakukan pemantauan lapangan secara efektif. Sementara, banyak negara lain sudah menggunakan drone (pesawat tanpa awak) untuk melakukan patroli laut --seperti yang dilakukan Pemerintah India-- agar pengawasan lebih efektif dan efisien.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved