Konservasi Perairan

PSDKP Lampulo Kirim Penyidik ke Simeulue, Tindaklanjuti 3 Kasus Pelanggaran di Perairan Konservasi

Karena pelanggarannya di perairan konservasi, penanganannya juga harus dilakukan secara khusus, dan pelakunya akan dikenakan pasal tambahan.

Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polairud Polres Simeulue
Enam dari sembilan nelayan di Simeulue yang ditangkap karena menggunakan Kompressor sebagai alat bantu penangkapan ikan. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, mengirim dua penyidik (PPNS) untuk menangani tiga perkara tindak pidana perikanan yang terjadi di Kawasan Konservasi Perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat dan Pulau Simanaha (KKP PiSiSi).

KaOps PSDKP Lampulo, Herno Adianto, mengatakan kedua penyidik ini dikirim setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada 20 Januari 2021, dan sebagai bentuk kolaborasi tenaga penyidik antara DKP Simeulue, DKP Aceh dan PSDKP yang merupakan instansi di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ada di Aceh.

“Dua penyidik PPNS sudah berangkat ke Simeulue pada Kamis (28/1/2021) untuk menindaklanjuti tiga kasus pelanggaran penggunaan kompressor oleh nelayan di KKP PiSiSi,” kata Herno Adianto kepada Serambinews.com, Sabtu (30/1/2021).

Perkara tindak pidana perikanan ini tidak ditangani Polres Simeulue melainkan langsung ditangani oleh pihak DKP/KKP karena dianggap bersifat khusus, yakni pelanggaran penggunaan alat bantu penangkapan ikan berupa kompressor yang dilarang berdasarkan Nomor 31 Tahun 2004 Tentang  Perikanan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Pelanggaran ini pun terjadi di wilayah perairan yang secara khusus ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

“Karena pelanggarannya di perairan konservasi, sehingga penanganannya juga harus dilakukan secara khusus, dan pelakunya akan dikenakan pasal tambahan,” ungkap Herno.

Sehingga, selain diancam dengan hukuman penjara, pelaku pelanggaran juga akan dikenai sanksi denda.

Baca juga: Konflik Antarnelayan di Simeulue, Dipicu Soal Penggunaan Kompressor di Kawasan Konservasi Perairan

Baca juga: Mediasi Gagal, Polres Simeulue Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Nelayan

Baca juga: Tim Patroli Polairud, DKP dan Pokmaswas Tertibkan Penggunaan Kompressor, 9 Nelayan Ditangkap

Baca juga: DKP Aceh Dukung Penertiban Kompressor, Perlu Perlakuan Khusus untuk Lindungi Kawasan Konservasi

Tiga nelayan Simeulue yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana perikanan ini yaitu HJ (25), ARS (25), Mlt (28) yang ditangkap pada pertengahan Desember 2020, dengan barang bukti salah satunya mesin kompressor.

Ketiganya diduga melakukan pelanggaran penggunaan alat bantu penangkapan ikan, yakni menggunakan kompressor sebagai alat pernapasan saat mereka mencari teripang dan lobster di KKP PiSiSi.

Kompressor ini sebenarnya bukan alat tangkap ikan seperti pukat harimau atau semacamnya. Mesin kompres udara yang biasa digunakan oleh penambal ban kendaraan ini, lebih digunakan sebagai alat bantu pernapasan, karena fungsinya mengisap dan menyimpan udara ke dalam tabung.

Udara bertekanan di dalam tabung kemudian disalurkan melalui selang untuk menyuplai oksigen kepada penyelam yang mencari teripang dan lobster di dasar laut.

Para pencari tripang dan lobster di Kabupaten Simeulue, senang menggunakan alat ini. Karena selain murah dan mudah didapat, mereka juga bisa bertahan berjam-jam di dasar laut.

Padahal, alat bantu penangkapan ikan ini sudah dilarang oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang  Perikanan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dimana Pasal 9 Ayat (2) mengatur ketentuan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan.(*)

Baca juga: Ini Nama 28 Nelayan Aceh yang Tiba di Jakarta Setelah Ditahan 11 Bulan di India

Baca juga: Ibu Tega Rudapaksa Anak Laki-lakinya yang Masih Belia, Rekam dan Kirim untuk Suami Sebagai Kode

Baca juga: Satu Keluarga Tewas Misterius, Anak Ditemukan Lebam dan Sang Ayah Gantung Diri

Baca juga: VIDEO Wanita Ini Diberi Nama Judul Lagu Iwan Fals Damai Kami Sepanjang Hari, Ini Alasan Ayahnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved