Berita Aceh Barat Daya

Truk Masuk Gudang Transito Abdya Lolos Pungutan PAD, Lima Tahun tak Jelas Penanganannya

Truk yang bongkar barang di Gudang Transito milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), di Desa Pulau Kayu...

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Staf Ekonomi Sekdakab Abdya, Muslim Hasan, bersama Plt Kadis Perindagkop dan UKM, Firmansyah, Kadis Perhubungan, Rahwadi AR dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Moch Tavip, melakukan monitoring di Gudang Transito di Desa Pulau Kayu, Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (4/3/2021). 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Truk yang bongkar barang di Gudang Transito milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), di Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, lolos atau luput dari pengutan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lima tahun terakhir, gudang transito sebagai aset daerah itu tidak jelas penanganannya. Gudang dalam kondisi tidak terurus sehingga terkesan dibiarkan terlantar.

Awak truk angkutan barang dari Medan yang melakukan bongkar barang sembako dan bahan kebutuhan lainnya di lokasi gudang, hanya bekerjasama dengan Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Abdya dalam hal tarif bongkar.

Sementara di lokasi gudang transito sendiri selama lima tahun terakhir tidak ada seorang pun petugas dari instansi terkait di Abdya untuk menangani aktivitas tersebut.

Dua unit bangunan gudang ukuran besar di lokasi kawasan dekat pantai tersebut dibiarkan begitu saja, tidak terurus, tidak ada penjaga dan lingkungan tidak terawat.

Gudang transito dalam kondisi demikian memprihatinkan disampaikan, Staf Ahli Ekonomi Sekdakab Abdya, Muslim Hasan ketika dihubungi Serambinews.com, Jumat (5/3/2021).

Muslim Hasan mengaku sudah melakukan monitoring di Gudang Transito Desa Pulai Kayu, Susoh, Kamis (4/3/2021) siang.

Kegiatan monitoring dilakukan bersama Plt Kadis Perindagkop dan UKM, Firmansyah, Kadis Perhubungan, Rahwadi AR dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Moch Tavip.

Di lokasi, tim ini melihat dinding gudang mulai mengalami kerusakan atau jebol di beberapa titik, termasuk tempat petugas penjaga gudang rusak.

Bola listrik seluruhnya tidak ada lagi (copot), lingkungan gudang tidak terawat, setelah lima tahun tidak jelas penanganannya.

Namun, diakui bahwa di lokasi gudang Transito masih ada aktivitas bongkar barang atau transit dari truk barang yang diangkut dari Medan, sebelum barang tersebut diedarkan ke pemiliknya, yaitu para pedagang di Kota Blangpidie.

Aktivitas bongkar muatan barang dilakukan pekerja yang dikoordinir SPSI, namun petugas atau aparatur dari instansi terkait sudah lima tahun tidak ada lagi di sana.

Karena tidak jelas lagi pengelolaannya, kata Muslim, maka truk angkutan yang masuk dan bongkar barang di gudang Transito lolos dari pemungutan restribusi.

Padahal restribusi tersebut bisa menjadi salah satu sumber pemasukan PAD untuk Kabupaten Abdya.

"Selama ini (5 tahun terakhir) restribusi truk masuk gudang Transito tak ada yang pungut," katanya.

Pemugutan restribusi sabagai PAD daerah di gudang Transito aset daerah, menurut Muslim sangat mungkin dilakukan, asalkan tersedia sarana dan prasarana yang dibutuhkan yang membuat aman dan nyaman bagi pemilik barang dan awak truk.

Digelar Rapat Internal

Staf Ahli Ekonomi, Muslim Hasan lebih lanjut menjelaskan, tindak lanjut monitoring tersebut, segera digelar rapat internal guna membahas penanganan Gudang Transito Abdya.

Rapat internal dimaksud direncanakan digelar, Senin (8/3/2021. Rapat membahas tentang bagaimana memfungsikan kembali gudang Transito, termasuk persiapan regulasi dan instansi mana pula yang berwenang mengelola gudang transito tersebut

Regulasi pengelolaan gudang dikatakan penting. "Minimal, ada Perbup atau peraturan bupati," katanya.

Dengan adanya regulasi yang jelas seperti itu, kondisi gudang segera dibenahi. Semua truk barang bisa diarahkan untuk transit di gudang sehingga tidak ada lagi truk yang bongkar muatan barang di Kota Blangpidie.

Kota Blangpidie juga bisa tertib dari aktivitas truk bongkar muatan. Tarif bongkar barang di gudang juga menjadi lebih jelas atau seragam, meskipun keyika sewaktu-waktu terbatas jumlah pekerja bongkar muatan.

Akan halnya, Pemkab Abdya bisa mengutip restribusi untuk PAD daerah.

"Jadi perlu pengaturan dan penangan yang baik dan sesuai regulasi sehinga keberadaan gudang transito dapat menjadi salah satu sumber PAD, penciptaan lapangan kerja dan kenyamanan masyarakat dalam pemanfaatan jalan umum dan pasar," papar Muslim.(*)

Baca juga: Berikut Data Kapal China yang Sambangi Aceh Jaya

Baca juga: Ikan Asin Tidak Dibuang Kotoran Perutnya, Apakah Seluruh Dagingnya Jadi Najis? Begini Penjelasan UAS

Baca juga: Dandim 0113/Gayo Lues Mulai Salurkan Bantuan dari Kodam Iskandar Muda

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved