CPNS 2021

CPNS 2021 - Simak Perbedaan Hingga Beberapa Aturan CPNS Sebelumnya yang Belum Pasti Dipakai Lagi

Perbedaan utama CPNS 2021 dengan CPNS sebelumnya adalah dari model penentuan kuota dan jumlah formasi.

Editor: Amirullah
sscn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS 2021 (sscn.bkn.go.id) 

Baru kemudian bisa dilihat daftar aturan yang dipakai pada CPNS sebelumnya, tetapi belum tentu digunakan lagi pada CPNS 2021.

Melansir dari Warta Kota, CPNS 2018 boleh dibilang adalah CPNS terunik karena sempat terjadi kehebohan menyangkut banyaknya peserta gugur saat tes SKD.

Penyebabnya adalah soal tes karakteristik pribadi yang terlalu sulit dan passingradenya dinilai terlalu tinggi.

Passing grade soal TKP di CPNS 2018 adalah 146.

Pada CPNS 2019, passing grade TKP diturunkan jadi hanya 143 saja.

Baca juga: CPNS 2021 - Jika Temui 6 Masalah Ini Saat Daftar di Portal SSCN, Lakukan Hal Berikut

Lalu apa perbedaan CPNS 2018 dan 2019?

Perbedaannya utamanya adalah dari sisi passing grade.

Passing grade TKP CPNS 2018 lebih tinggi dari CPNS 2019.

Perbedaan lainnya adalah pada CPNS 2019 terdapat peserta dengan status P1/TL

Peserta berstatus P1/TL ini tidak ada pada CPNS 2018.

Peserta P1/TL pada CPNS 2019 adalah peserta yang pada tahun 2018 tidak lulus pada tahap SKB.

Peserta P1/TL yang mengikuti CPNS 2019 diberi dua pilihan, yaitu bisa mengikuti ujian SKD atau Tidak.

Bagi Peserta P1/TL yang tidak memilih ikut ujian SKD pada CPNS 2019, maka secara sistem nilai SKD yang mereka peroleh pada CPNS 2018 yang akan digunakan untuk proses seleksi.

Tapi hal ini berlaku bagi pelamar yang nilai SKDnya pada CPNS 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade, dan pada tahun 2019 haru melamar di formasi jabatan yang sama.

Sementara bagi yang tetap memilih ikut ujian SKD di CPNS 2019, jika nilai SKD baik di tahun 2018 maupun 2019 memenuhi ambang batas, maka nilai yang diambil adalah nilai terbaik diantara dua periode tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved