CPNS 2021

CPNS 2021 - Simak Perbedaan Hingga Beberapa Aturan CPNS Sebelumnya yang Belum Pasti Dipakai Lagi

Perbedaan utama CPNS 2021 dengan CPNS sebelumnya adalah dari model penentuan kuota dan jumlah formasi.

Editor: Amirullah
sscn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS 2021 (sscn.bkn.go.id) 

Lalu bagaimana CPNS 2021 ?

Sampai saat ini belum jelas bagaimana aturan main CPNS 2021 karena Kemenpan RB belum mengeluarkan Permenpan.

Beberapa aturan yang sangat ditunggu adalah apakah peserta P1/TL akan kembali dibolehkan mendaftar seperti pada CPNS 2019.

Peserta P1/TL boleh memilih apakah mereka akan ikut SKD atau tidak.

Baca juga: CPNS 2021 - Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Pastikan Tidak Melanggar Syarat Ini dari Sekarang

Bahkan mereka juga boleh memilih ikut SKD, dan apabila SKD CPNS terbaru hasilnya jelek, maka mereka bisa memakai nilai SKD CPNS sebelumnya.

Ya, kita tunggu saja apakah peserta P1/TL bisa ikut lagi atau tidak.

Berikutnya ada pula sejumlah instansi yang masih menggunakan syarat akreditasi minimal B pada CPNS 2019, salah satunya Kejaksaan RI.

Belum diketahui apakah pada CPNS 2021 instansi masih boleh mencantumkan syarat akreditasi minimal B atau tidak.

Sebab sebagian instansi sudah tidak memberi syarat itu di mana syaratnya cukup dari program studi yang terakreditasi BAN PT.

3 hal penting yang belum diputuskan di CPNS 2021

Pelaksanaan CPNS 2021 disebut akan dimulai antara April, Mei, dan Juni 2021.

Untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, para calon peserta butuh tahu berbagai hal secara rinci.

Tapi sampai saat ini segala hal tentang CPNS 2021 memang belum rinci.

Sebab ada sejumlah hal penting yang memang belum diputuskan. Apa Saja ?

Berikut adalah tiga hal penting yang belum diputuskan terkait CPNS 2021.

1. Ketentuan Syarat Akreditasi

Melansir dari Warta Kota, setiap seleksi CPNS di masing-masing instansi memiliki syarat berbeda-beda menyangkut akreditasi jurusan atau program studi asal pendidikan pelamar.

Ada yang meminta minimal akreditas B, ada juga yang meminta cukup terakreditas BAN-PT.

Salah satu instansi yang meminta syarat akreditasi B adalah Kejaksaan Agung.

Sementara instansi yang meminta syarat cukup terakreditasi cukup banyak , terutama di Pemda maupun Pemprov DKI.

Nah, untuk CPNS 2021, hal ini belum diketahui.

Kepala BIro Humas BKN, Paryono, mengatakan, hal itu belum bisa dipastikan lantaran Permenpannya belum keluar.

"Ini aturannya (Permenpan) belum keluar, jadi kita lihat saja nanti aturannya seperti apa," kata Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (9/1/2021).

2. Nilai CPNS 2019 Bisa Dipakai Lagi atau tidak

Pada CPNS 2019, para pelamar CPNS 2018 yang berstatus P1/L diperbolehkan tidak mengikuti SKD dan menggunakan skor SKD pada CPNS 2018.

Nah, aturan ini cukup menguntungkan bagi mereka yang memperoleh nilai SKD cukup besar pada CPNS 2018.

Tentu saja para pelamar CPNS 2019 yang memiliki skor SKD besar pun menginginkan hal ini kembali diperbolehkan pada CPNS 2021.

"Ini juga nanti akan diatur, seperti yang sebelumnya diatur dalam Permenpan," kata Paryono.

3. Formasi CPNS

Sejauh ini belum ada informasi pasti mengenai jumlah formasi CPNS 2021 yang sebentar lagi akan dibuka.

Namun menurut perkiraan, untuk jabatan guru PPPK akan dibuka sebanyak 500 ribu formasi.

Hal ini disampaikan oleh Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian PAN RB Andi Rahadian mengatakan saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Selasa (16/2/2021).

"Terdapat usulan formasi sebesar sekitar 500.000 yang tersebar di lebih dari 420 pemprov/pemkab/pemkot di Indonesia," jelas Andi.

Sementara itu, diinformasikan sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang harus diberlakukan terlebih dahulu sebelum tes CPNS 2021 dilaksanakan.

"Pertama, daerah atau instansi perlu menghitung ulang kebutuhan cpns nya untuk 5 tahun," kata Bima dalam sebuah jumpa pers secara virtual, beberapa hari lalu.

"Setelah mereka mengetahui kebutuhan untuk 5 tahun itu, mereka membaginya dalam periode tahunan," lanjut Bima.

"Jadi tidak hanya sekedar membagi 5, tapi tahu berapa tahun pertama, kedua, dan tahun kelima," jelas Bima

Hal itu diperlukan karena saat ini banyak sekali CPNS atau PNS yang meminta pindah lokasi sehingga kebutuhan di masing-masing instansi jadi berubah

Setelah setiap instansi melaporkan kebutuhan formasi itu kepada Kemenpan RB, maka baru bisa ditetapkan formasinya.

Bima memperkirakan formasi sudah bisa ditetapkan pada Mei 2021.

oleh karena itu, ujar Bima, untuk pelaksanaan tesnya diperlukan waktu paling lambat juni sudah harus dimulai.

"Hal itu agar bulan Desember 2021 sudah bisa diselesaikan seluruh prosesi CPNSnya," kata Bima.(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Menpan RB Tjahjo Kumolo Ungkapkan Perbedaan CPNS 2021 Dengan CPNS Sebelumnya dan Ini Daftar Aturan di CPNS Sebelumnya yang Belum PASTI Dipakai Lagi di CPNS 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved