Berita Aceh Utara
Dekgam Temui Ibu yang Mendekam Dipenjara Lapas Lhoksukon Bersama Bayinya
Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM, H Nazaruddin Dek Gam pada Minggu (7/3/2021) siang menemui ibu dan bayi di lapas lhoksukon
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM, H Nazaruddin Dek Gam pada Minggu (7/3/2021) siang menemui Isma Khaira (32) yang mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara mendekam kembali dipenjara bersama bayinya enam bulan mulai 24 Februari 2021.
Isma divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada 8 Februari 2021, karena dinyatakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, jaksa baru mengeksekusi putusan tersebut pada 19 Februari 2021 setelah kasus itu inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kisah Isma Khaira, Ibu yang Dipenjara Bersama Bayinya Berumur 6 Bulan karena Dijerat UU ITE
Tapi baru 10 jam menjalani hukuman kondisi kesehatan Isma drop, sehingga wanita empat anak tersebut harus dirawat dirawat di RSU Cut Meutia Aceh Utara.
“Tujuan saya ke Aceh Utara khusus untuk menemui Isma Khaira di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, guna memastikan kondisinya dan bayinya,” ujar Nazaruddin kepada Serambinews.com, Minggu (7/3/2021).
Nazaruddin mengaku akan tetap membela siapapun warga Aceh yang membutuhkan pertolongan bantuan.
“Kalau bicara dapil, ibu itu bukan di dapil saya, tapi ini bicara Aceh. Dimanapun berada warga Aceh akan tetap kita bantu,” ujar Nazaruddin.
Baca juga: Haji Uma Datangi Ibu dan Bayi Mendekam di Lapas, Kasus Sebar Video Ricuh Keuchik dengan Aparat Desa
Nazaruddin mengaku sebelum menemui Isma Khaira sudah menghubungi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
“Sekitar tiga hari lalu saya sudah menghubunginya dan meminta agar Isma Khaira bisa mendapatkan asimilasi. Kata Pak Dirjen dan Pak Kanwil, pada 14 Maret mendatang Isma sudah mendapatkan asimilasi,” katanya.
Dipastikan pada 15 Maret Isma nantinya sudah bisa menjalani hukuman di rumahnya.
“Ya pada 15 Maret ibu tersebut nantinya sudah bisa keluar dari Lapas setelah mendapatkan asimilasi,” ujar Nazaruddin.
Baca juga: Kisah Abang Tinggal Bersama Mayat Adiknya yang Membusuk, Mengaku Takut Sendirian
Saat menemui Isma Khaira, Nazaruddin juga menasehati supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan memanfaatkan dengan baik asimilasi yang diberikan, sehingga bisa menjalani hukuman di rumahnya.
“Harusnya ini tidak terjadi, karena bisa diselesaikan secara damai dan kita harapkan kedepan kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
Jadi tidak semua kasus yang berkaitan dengan undang-undang ITE harus ditindaklanjuti, tapi diselesaikan secara damai,” pungkas Dek Gam.(*)
Baca juga: Lulus Kuliah Ke Yaman, Santri Aceh Alumni Dayah Ummul Ayman Kesulitan Biaya Keberangkatan