Ibu Dipenjara Bersama Bayi
Kisah Isma Khaira, Ibu yang Dipenjara Bersama Bayinya Berumur 6 Bulan karena Dijerat UU ITE
Isma terpaksa membawa bayinya tidur bersamanya di dalam sel yang dingin dan bernyamuk karena masih menyusu.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Ini kisah Isma Khaira (32), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang mendekam di penjara Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Wanita itu sudah 28 hari menjalani hukuman di balik jeruji besi. Bersamanya turut serta seorang bayi berusia 6 bulan.
Isma terpaksa membawa bayinya tidur bersamanya di dalam sel yang dingin dan bernyamuk karena masih menyusu.
Sebelumnya Isma sudah menjalani hukuman selama 21 hari sebagai tahanan rumah.
Baca juga: Langgar UU ITE, Ibu dan Bayi di Aceh Utara Tetap Dipenjara Meski Dijamin 3 Anggota Dewan
Baca juga: 9 Pasal UU ITE Yang Berpotensi Multitafsir dan Jadi Pasal Karet, Ini Penjelasan Kapolri Listyo
Baca juga: Polisi Virtual Akan Awasi Konten di Media Sosial, Pelanggar UU ITE Bakal Langsung di-DM
Sedangkan hukuman yang dijalani setelah eksekusi baru enam hari atau terhitung pada 24 Februari 2021.
Isma dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2021 siang.

Namun, setelah 10 jam menjalani hukuman, ia bersama bayinya enam bulan harus dirawat di RSU Cut Meutia Aceh Utara.
Ia syok, sehingga kondisi kesehatannya drop. Setelah tiga hari menjalani perawatan, Isma kembali menjalani hukuman dan ikut membawa bayinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Kasus pelanggaran UU ITE
Isma dihukum tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara pada 8 Februari 2021.
Isma dihukum karena melanggar UU ITE. Ia mengunggah video pertengkaran pihak keluarganya dengan Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunddon, T Bakhtiar.
Isma dilaporkan Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara Bakhtiar pada 3 April 2020 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara.
Sehari sebelumya, Bakhtiar juga melaporkan Ti Usmah (60) ke Polsek Seunuddon, atas perbuatan memukulnya di bagian kepala.

Dalam kasus itu, Ti Usmah dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dengan hukuman percobaan.