Otomotif
Harga Mobil Baru Dapat Insentif Pajak Turun, Mobil Bekas Rontok
Kebijakan pemerintah memberi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen, harga mobil baru turun.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah memberi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen, harga mobil baru turun.
Demikian, juga dengan mobil bekas, bahkan rontok satu per satu, imbas insentif pajak pemerintah yang mulai berlaku Maret 2021.
Halomoan Fischer, Presiden Direktur Mobil88, mengatakan, turunnya harga jual mobil baru tentu membuat harga mobil bekas jadi lebih murah.
Namun tidak semua mobil bekas mengalami penurunan.
Umumnya mobil yang jadi lebih murah merupakan mobil usia muda dan punya spesifikasi yang sama dengan unit keluaran baru.
Menurutnya, penurunan harga mobil bekas akan berlangsung sementara.
Baca juga: Mitsubishi Tak Mau Kalah, Xpander Satu-satunya Dapat Insentif Pajak Ditambah Lagi Insentif Diler
“Di awal-awal penerapan kebijakan PPnBM ini memang ada sedikit ancaman bagi kami pedagang mobil bekas bahwa pada saat mobil baru ada penyesuaian harga,” ujar Fischer, kepada Kompas.com belum lama ini.
“Kan kami keburu pegang stok dengan nilai yang lama," jelasnya.
"Jadi mungkin bisa ada koreksi sedikit harga, ada sedikit koreksi profit," tambahnya.
"Tapi tiga bulan lagi sudah normal, jadi nanti akan naik lagi, kita harapkan bisa tingkatkan gairah mobil bekas juga” kata dia.
Masuk Insentif Pajak, Innova dan Fortuner Turun dari Rp 20 Jutaan Sampai Rp 40 Jutaan |
![]() |
---|
Pengganti Honda Jazz, City Hatchback RS Dilepas Mulai Rp 289 Juta |
![]() |
---|
Masuk Insentif Pajak, Honda CR-V, HR-V dan City Hatchback Turun Puluhan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Daihatsu Sigra Semakin Komplit, Sebagreg Fitur Siap Temani Perjalanan Anda |
![]() |
---|
Beli Mobil Bekas, Situs Penjualan Online Seva.id Siap Melayani Konsumen dari Seluruh Indonesia |
![]() |
---|