Otomotif

Harga Mobil Baru Dapat Insentif Pajak Turun, Mobil Bekas Rontok

Kebijakan pemerintah memberi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen, harga mobil baru turun.

Editor: M Nur Pakar
ist
Konsumen mobil88 yang mencari mobil bekas 

Artinya mobil bekas usia muda harus turun paling tidak Rp 10 jutaan, mengikuti penurunan harga mobil baru.

“Semakin tua mobil penurunannya semakin sedikit," jelasnya.

"Mungkin untuk tahun 2015-2016 turunnya hanya Rp 2 sampai 3 juta,” ucap Fischer.

Dia menambahkan, penurunan harga banyak terjadi di mobil bekas usia 3-5 tahun.

Baca juga: Daihatsu Xenia Dapat Insentif Pajak Rp 14 Juta Plus Insentif Diler

Pasalnya mobil bekas di segmen tersebut jadi yang paling banyak diminati.

Sedangkan bagi mobil usia 10 tahun atau lebih, akan lebih sedikit terkena dampak dari kebijakan diskon pajak ini.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Diskon Pajak, Harga Mobil Bekas Mulai Anjlok"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved