Berita Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara Sikapi Aksi Keuchik Tolak Perbup dan Kembalikan Stempel, Ini Penjelasan Asisten I
Pemkab Aceh Utara akan mengadakan pertemuan dengan Muspika Tanah Luas untuk membahas persoalan keuchik yang mengembalikan stempel desa.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara akan mengadakan pertemuan dengan Muspika Tanah Luas untuk membahas persoalan keuchik yang mengembalikan stempel desa ke kantor Bupati Aceh Utara.
Pengembalian stempel tersebut buntut dari protes keuchik terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dengan Paya Bakong.
Diberitakan sebelumnya, puluhan keuchik di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Senin (8/3/2021), mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara, di Landeng, Lhoksukon.
Pengembalian stempel tersebut sebagai bentuk protes keuchik terhadap Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong.
Aksi protes itu awalnya dilakukan keuchik dan imum mukim dengan mengusung spanduk.
Baca juga: Tolak Perbup Tapal Batas, Puluhan Keuchik Geruduk Kantor Bupati, Kembalikan Stempel Desa ke Pemkab
Baca juga: Dayah Serambi Mekkah Terbakar Lagi, Besok Dinsos Serahkan Bantuan Masa Panik
Baca juga: Danrem Lilawangsa Divaksin Covid-19 Bersama Babinsa, Kolonel Baskoro: Vaksin Sinovac Aman dan Halal
Spanduk yang diusung keuchik tersebut bertuliskan “Geuchik beserta Imum Mukim se-Kecamatan Tanah Luas menolak Perbup No. 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong. Apabila tidak dicabut Perbup No. 1 Tahun 2021 maka kami mengembalikan stempel geuchik kepada Bapak Bupati Aceh Utara!”
Asisten I Pemkab Aceh Utara, Dayan Albar menyebutkan, dalam pertemuan dengan keuchik pihaknya sudah menjelaskan proses lahirnya Perbup dan dasar penetapan batal tersebut.
“Kalau keuchik memiliki dokumen yang kuat, silakan dibawa dan tunjukkan agar mudah menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.
Disebutkan dia, terkait Perbup tentang tapal batas, jika ada kelemahan, tentu juga ada jalurnya, apakah diubah atau revisi.
“Kalau bisa dibuktikan dengan dokumen yang akurat, kita rasa itu tidak ada masalah,” papar dia.
Baca juga: Kamis Ini Isra Mikraj 1442 Hijriah, Ini Amalan dan Bacaan Doa Memperingatinya, Lengkap Tata Cara
Baca juga: Santri Mahad Tahfizh Mazhahirul Quran Kembali Syahadahkan 30 Juz Bilghaib
Baca juga: Jaksa Agung Lebanon Perintahkan Penangkapan Spekulan Mata Uang Asing
“Aturan dan secara yuridis itu tidak mesti harus dapat diselesaikan, dalam aturan juga tidak disebutkan limitnya,” ucap Dayan.
Menurut Dayan, persoalan keuchik mengembalikan stempel, pihaknya akan mengadakan pertemuan nantinya dengan Muspika untuk mencari solusi atas persoalan tersebut agar tidak terganggu pelayanan.
“Tidak semudah itu juga mengembalikan stempel, jangan sampai nantinya mengganggu pelayananan,” tukas Dayan Albar.(*)