Berita Aceh Utara
Tolak Perbup Tapal Batas, Puluhan Keuchik 'Geruduk' Kantor Bupati, Kembalikan Stempel Desa ke Pemkab
Puluhan keuchik di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Senin (8/3/2021), mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara, di Landeng, Lhoksukon.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Puluhan keuchik di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Senin (8/3/2021), mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara, di Landeng, Lhoksukon.
Pengembalian stempel ini setelah puluhan keuchik itu melancarkan demo ke Kantor Bupati Aceh Utara dan perwakilan mereka mengikuti pertemuan dengan pejabat pemkab setempat.
Pengembalian stempel tersebut sebagai bentuk protes keuchik terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong.
Aksi protes itu awalnya dilakukan kechik dan imum mukim dengan mengusung spanduk.
Spanduk yang diusung keuchik tersebut bertuliskan “Geuchik beserta Imum Mukim se-Kecamatan Tanah Luas menolak Perbup No. 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong. Apabila tidak dicabut Perbup No. 1 Tahun 2021 maka kami mengembalikan stempel geuchik kepada Bapak Bupati Aceh Utara!”
Baca juga: Disnakermobduk Aceh Serahkan 100 Tenaga Magang ke 20 Perusahaan, Uang Saku APBN Rp 1 Juta Per Bulan
Baca juga: Kapolres Surati Seluruh Perusahaan di Aceh Tamiang, Ingatkan Karhutla dan Tekankan Hal Ini
Baca juga: Kajari Aceh Selatan Lantik Kacabjari Bakongan dan Kasi Pidsus
Para keuchik tiba di Kantor Bupati Aceh Utara di kawasan Landing, Lhoksukon, sekira pukul 11.00 WIB.
Tak lama kemudian, Kapolsek Lhoksukon, Iptu Yussyah Riandi meminta para keuchik untuk memilih beberapa perwakilan untuk diadakan pertemuan dengan Pemkab Aceh Utara guna menyampaikan tuntutan mereka.
Pertemuan tersebut diadakan di oproom yang dipimpin Asisten I setdakab Aceh Utara, Dayan Albar, didampingi Asisten III Adamy MPd, dan dihadiri Kabag Hukum Fadil SH, dan Kabag Pemerintahan Fadli.
Dari unsur keuchik dihadiri Ketua Forum Keuchik Tanah Luas, Zakaria, Ketua I Forum Keuchik, Abdul Halim, Keuchik Plue Pakam, Ridwan, dan perwakilan imum mukim.
Saat pertemuan sudah berlangsung satu jam lebih, tiba-tiba sejumlah keuchik muncul dalam ruangan tersebut dengan mengusung spanduk.
Baca juga: Dinsos Gencar Pasang Stiker Keluarga Miskin, 1.300 Penerima BPNT di Nagan Raya Pilih Mundur
Baca juga: Presiden Filipina Rodrigo Duterte Kembali Jadi Sorotan, Perintahkan Tembak Mati Pemberontak Komunis
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis II bagi Nakes Meningkat, Kasus Baru Tambah Tujuh Orang
Spontan mereka kemudian langsung menyerahkan stempel dengan cara menaruh di atas meja pertemuan barisan depan yang saat itu diduduki Asisten I Dayan Albar.
Secara satu persatu keuchik menyerahkan stempel desa mereka kepada perwakilan Pemkab Aceh Utara tersebut.
“Bila dalam dua atau tiga hari ke depan, persoalan tapal batas tersebut tidak diselesaikan Pemkab Aceh Utara, stempel keuchik se-Kecamatan Tanah Luas, tidak kita terima lagi,” ujar Abdul Halim.
Menurut para keuchik, penyerahan areal atau pergeseran tapal batas yang dilakukan pemkab tanpa ada musyawarah dengan keuchik.(*)