AHY Hadapi Dua Gugatan, Buntut Pemecatan 7 Kader Partai Demokrat

Buntut dari pemecatan tersebut, kini kisruh politik di internal Partai Demokrat kini berlanjut ke meja hijau.

Editor: Faisal Zamzami
MUHAMMAD ADIMAJA
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.(MUHAMMAD ADIMAJA) 

Pasalnya, kata Kamhar, salah satu hasil KLB yang digelar oleh kubu kontra-AHY adalah memulihkan status keanggotaan Marzuki Alie dan sejumlah kader yang telah dipecat.

Kamhar menyebutkan, enam mantan kader itu merupakan penggerak KLB kontra-AHY yang digelar di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).

Di samping itu, Kamhar juga menyindir Marzuki agar lebih baik fokus pada tugasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sebagaimana hasil KLB Deli Serdang itu.

"Untuk sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK PD, namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal tersebut," ujar Kamhar.

Baca juga: Pemkab Bireuen Tandatangani MoU Dengan BPJamsostek

Baca juga: Besok Malam Pemko Lhokseumawe Peringati Israk Mikraj, Hadirkan Dai Senior, Ini Lokasinya

Baca juga: Hanya Sembilan Desa dari 172 Desa di Aceh Jaya Cairkan APBG

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melawan 7 Politisi, AHY Hadapi Dua Gugatan di PN Jakarta Pusat", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved