Cuma Komentar 'Sudah Ada Jatah Bulanan', Pemuda Ini Diamankan Polisi
Seorang pemuda ditangkap polisi gara-gara sebuah komentar di akun media sosial.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda ditangkap polisi gara-gara sebuah komentar di akun media sosial.
Pemuda berinisial RAI itu diamankan karena diduga membuat postingan informasi tidak benar atau hoaks.
Setelah ditangkap, RAI pun meminta maaf kepada masyarakat serta Polresta Solo.
Diketahui, RAI membuat komentar dalam postingan berita tentang kawasan Kestalan dan Gilingan diawasi Drone Polresta Solo yang diunggah salah satu akun media sosial.
Dalam kolom komentar itu RAI menuliskan "Hahaa pdhal sudah ada jatah bulanan *hyaa".
Paur Humas Polresta Solo Aiptu Iswan Tri Wahyudiono mengatakan RAI membuat postingan dalam komentar di salah satu akun media sosial pada Senin (8/3/2021) pagi.
Polisi memberikan peringatan kepada RAI melalui direct message.
Namun tak berselang lama pemuda itu dibawa ke Polresta Solo.
"Sudah kita peringatkan dengan direct message. Setelah itu kita amankan ke Polresta jam 12 siang,"kata Iswan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Tingkat Kesopanan Netizen Indonesia Paling Buruk se-ASEAN, Kerap Tebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Baca juga: Perwira TNI Ini Kaget Jadi Korban Hoaks Meninggal Setelah Disuntik Vaksin, Polisi Buru Pelaku
RAI dimintai keterangan oleh polisi.
Dia juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat serta Polresta Solo.
"Saya memohon maaf kepada anggota Polresta Surakarta dan masyarakat semua".
"Saya berjanji tidak akan mengulanginya."
"Apabila saya mengulanginya lagi saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku," kata RAI dikutip dalam akun Instagram @polrestasurakarta.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan pemuda penyebar informasi tidak benar dalam media sosial dilakukan oleh tim virtual police Polresta Solo.
Menurut dia tim virtual police merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran nomor SE/2/11/2021 untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.
"Jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message agar menghapus postingannya," kata dia.
Jika sudah diberi peringatan dan pemilik akun media sosial masih tetap tidak bergeming menghapus postingan, tim virtual police akan memberikan pemberitahuan lagi sampai postingan itu dihapus.
"Langkah-langkah persuasif tetap akan kita ke depankan untuk ini," kata Ade.
Baca juga: Tim Sekda Aceh Kunjungan Kerja ke Bireuen, Pastikan Penyaluran Dana Desa dan BLT
Baca juga: Mark Sungkar Klaim Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Ayah Shireen dan Zaskia Tetap Jalan
Baca juga: Heboh, Mayat Pria tanpa Baju Ditemukan Warga di Krueng Tambon, Aceh Utara
(Kompas.com: Kontributor Solo, Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Komentar "Sudah Ada Jatah Bulanan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemuda-berinisial-rai-pembuat-komentar-tidak-benar-atau-hoaks.jpg)