Konflik Antarnelayan
JKMA Aceh: Konflik Nelayan Simeulue Harusnya Diselesaikan Secara Adat
Pihak JKMA Aceh berharap persoalan konflik antar nelayan di Simeuleu hendaknya bisa diselesaikan secara adat.
JKMA Aceh pun memandang konflik Pokwasmas Air Pinang dengan nelayan kompressor adalah konflik adat sehingga harus diselesaikan berdasarkan sistem peradilan adat pula.
Baca juga: Diabaikan Joe Biden, Para Pemimpin Arab Temui Putra Mahkota Arab Saudi
Baca juga: AHY Hadapi Dua Gugatan, Buntut Pemecatan 7 Kader Partai Demokrat
Baca juga: Oknum PNS yang Bakar Kantor Bupati Terancam Penjara 12 Tahun
Dalam pelaksanaannya, Sistem Peradilan adat yang bersifat transaksional dan terindikasi adanya pemerasan juga perlu dicegah. Sehingga tidak menimbulkan kesan, para pihak di Simeulue ingin “asal cepat selesai”, tapi justru merugikan satu pihak.
Penegak hukum dan pemerintah setempat harus mengedepankan peradilan adat yang sehat sebagai instrumen utama dalam penyelesaian sengketa/perselisihan terkait dengan persoalan adat.
“Karena penerapan hukum negara yang tidak pada tempatnya akan merusak suasana batin (sosial) masyarakat adat Simeulue pada umumnya dan berpotensi menjadi langkah mundur dalam pengelolaan lingkungan,” ujar Zulfikar Arma melalui rilis yang diterima Serambinews.com, Selasa (9/3/2021).
Untuk itu, JKMA Aceh mengimbau Muspida Simeulue, panglima laot dan pemangku kebijakan lainnya untuk memberi perhatian khusus untuk penyelesaian secara adat agar konflik antar masyarakat nelayan segera berakhir dan para pihak dapat beraktifitas seperti sediakala.
JKMA Aceh bersama JKMA Simeulue terus membangun dialog dengan para pihak agar penyelesaian sengketa secara adat ini dapat tercapai.
Sebelum itu, sebagai pemimpin Bupati seharusnya memberikan jaminan untuk lima orang Pokmaswas yang saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Simeulue.
“Kami yakin dengan kepemimpinan Bupati Simeulue sekarang ini mampu memberikan jaminan kenyamanan bagi masyarakatnya,” ungkapnya.(*)