Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam saat Bertemu Jokowi, Begini Jawaban Presiden
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI selama 15 menit bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
SERAMBINEWS.COM - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI selama 15 menit bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Pertemuan itu digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Adapun tujuh orang anggota TP3 yang menghadap Jokowi, di antaranya Abdullah Hehamahua, Amien Rais, Marwan Batubara, hingga Kiai Muhyiddin.
Sementara Jokowi didampingi Menkopolhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno.
Pertemuan TP3 dengan Jokowi itu berlangsung singkat, hanya 15 menit.
Dalam pertemuan itu Amien Rais dkk meminta Jokowi membawa kasus penembakan 6 laskar FPI itu ke pengadilan HAM.
Menkopolhukam Mahfud MD yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan, Amien Rais dkk menilai penembakan terhadap pengawal Habib Rizieq itu masuk kategori pelanggaran HAM berat sehingga layak dibawa ke pengadilan HAM.
"Tujuh orang yang diwakili Pak Amien dan Marwan menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke Pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3).
Karena yakin ada pelanggaran HAM berat, TP3 meminta kepada Jokowi agar insiden tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Mereka meminta agar ada penegakan hukum sesuai ketentuan dan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil.
Amien Rais bahkan sempat menyinggung soal ancaman neraka jahanam jika kasus tersebut tidak diselesaikan.
"Sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil dan kedua ada ancaman Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," ujar Mahfud menirukan ucapan Amien Rais di depan Jokowi.

Terkait permintaan itu, Jokowi menyebut sudah meminta Komnas HAM melakukan investigasi secara independen dan transparan.
Hasilnya juga sudah diumumkan ke publik.
"Komnas HAM sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi. Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata dia.