Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam saat Bertemu Jokowi, Begini Jawaban Presiden
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI selama 15 menit bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
“Waktu itu Presiden mengatakan sesuai kewenangan yang diberikan Undang-undang silakan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya, panggil siapa saja yang merasa punya pendapat punya bukti, yang merasa punya keyakinan, nanti sampaikan kepada presiden apa rekomendasinya,” ucapnya.
Sejauh ini, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan memang ada pelanggaran HAM dalam tewasnya 4 pengawal Rizieq yang diduga dilakukan oleh anggota Polri.
Karena itu, Komnas HAM meminta Polri mengusut penembakan terhadap 4 laskar FPI yang saat itu ditembak saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya hingga ke pengadilan.
Ejekan Tersangka
Dalam kesempatan itu Mahfud juga sempat menyinggung soal ejekan dari masyarakat terkait penetapan tersangka 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang tewas dalam peristiwa Km 50.
Mahfud pun lantas menjelaskan alasan penetapan tersangka tersebut.
"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. 6 laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, penetapan tersangka itu merupakan bagian dari konstruksi hukum.
Hal itu guna menyelesaikan perkara hukum dari kasus Km 50.
"Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dijadikan gugur perkaranya. Karena apa? Karena konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau yang bernama laskar FPI itu kemudian, itu memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata," tuturnya.
"Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya. Bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando.
Siapa? Nah oleh karena sekarang 6 orang yang terbunuh ini menjadi tersangka, dicari pembunuhnya maka dikonstruksi dulu, dia tersangka. Karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata," sambung Mahfud.
Mahfud menjelaskan, seusai penetapan tersangka ke-6 laskar FPI yang tewas, baru kemudian proses penegakan hukum selanjutnya dilakukan.
"Sesudah itu, baru siapa yang membunuh 6 orang ini, yang memancing ini. Baru ketemu 3 orang polisi, yang ditemukan oleh Komnas HAM itu 3 orang," ungkap dia.
Setelah itu, lanjutnya, baru perkara 6 laskar FPI yang tewas tersebut dinyatakan gugur. Mahfud menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan undang-undang yang ada.