Bos yang Cabuli Sekretaris dan Karyawati Baru Sadar Dipenjara, Putuskan Jadi Mualaf dan Disunat

Seperti dilansir sebelumnya, JH merupakan tersangka kasus pelecehan seksual yang kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
JH (47) Cabuli sekretaris dan karyawati lain, putuskan jadi mualaf dan disunat 

Ulah nakal sang bos ini terungkap setelah 2 perempuan mantan karyawatinya yakni DF (25) dan EFS (23) melapor ke polisi.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan lelaki yang diduga telah mencabuli karyawannya sendiri.

Pelaku JH saat ini telah ditangkap dan mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

"Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi," terang Nasriadi, Rabu (3/3/2021).

Penyidik menjerat JH pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Ayah empat anak ini mulanya berpura-pura memijat pundak korban, lalu kesetanan menjangkau area vital lainnya.

"Lalu dilanjutkan dengan perbuatan tidak senonoh," kata JH.

Dalam kondisi tak terkendali ditambah pengaruh minuman keras, JH malah membuka celana dan menunjukkan alat vitalnya di hadapan korban.

Ia mengaku menikmati berbuat asusila, tapi membantah sampai berhubungan badan dengan para korban.

"Saya lagi setengah mabuk," aku JH.

Menurut pelaku, perbuatannya itu berlangsung di dalam kantor saat sepi.

"Di kantor ada ruang pengetikan komputer, memang tidak ada orang. Hanya dalam waktu yang singkat itu," sambung JH.

Korban dan Pelaku Sekantor

Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pelecehan seksual 2 karyawati di sebuah perusahaan di kawasan Ancol. Kasus tersebut dirilis di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).(KOMPAS.COM/ IRA GITA)
Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pelecehan seksual 2 karyawati di sebuah perusahaan di kawasan Ancol. Kasus tersebut dirilis di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).(KOMPAS.COM/ IRA GITA) (KOMPAS.COM/ IRA GITA)

Mengutip Tribun Jakarta, DF dan EFS merukan karyawati di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Pelecehan yang dialami korban diduga dilakukan JH saat keduanya sedang menjalani pekerjaan mereka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved