Rabu, 3 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Jaksa Tetapkan Mantan Kadis Perhubungan Sabang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan IS, mantan kepala dinas (kadis) Perhubungan Kota Sabang sebagai tersangka kasus dugaan tindak...

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan IS, mantan kepala dinas (kadis) Perhubungan Kota Sabang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (10/3/2021).

IS diduga berperan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/gas, pelumas dan suku cadang tahun pada dinas tersebut tahun anggaran 2019.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/gas, pelumas dan suku cadang tahun anggaran 2019, tim penyidik Kejari Sabang akhirnya menetapkan IS sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada wartawan di Banda Aceh.

Munawal menyatakan, tim penyidik telah memperoleh gambaran perhitungan kerugian keuangan negara yaitu, Rp 577.295.631 dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairakn Rp 1.567.456.331 dari DPPA Rp 1.656.190.846.

Selain IS, jaksa juga menetapkan SH (manager SPBU No. 14.235409 Tahun 2019) sebagai tersangka. "Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lagi jika dikemudian hari penyidik menemukan fakta baru," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Baca juga: Rapat Koordinasi Pelestarian Adat dan Kebudayaan Kluet, Ini Pesan Ketua Komisi II DPR Aceh

Baca juga: Ketua Lembaga Panglima dari Aceh Lakukan Audiensi dengan Pejabat Kemenhan RI di Jakarta

Baca juga: Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Istri Tunaikan Zakat Melalui Baitul Mal Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved