Berita Abdya

Polres Abdya Tangkap Bandar Narkoba di Gampong Guhang Blangpidie, Pelaku Asal Matangkuli

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu di Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kabag Ops Polres Abdya, AKP Haryono didampingi Kasat Narkoba, Ipda Mahdiah Siregar menggelar konferensi pers, Rabu (10/3/2021), di halaman Mapolres terkait penangkapan dua orang tersangka bandar sabu. 

Kemudian, tambahnya, tim Satresnarkoba langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan ML di rumah RF.

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Barat Tertibkan PNS Berkeliaran Saat Jam Kerja, Ini Lokasi Sasaran Razia

Baca juga: 404 Kg Sabu Diblender Pakai Molen dan Dicampur Semen, Gubernur Apresiasi Kesuksesan Polda Aceh

Baca juga: Sering Dilakukan, Bolehkah Mengelap atau Mengeringkan Air Wudhu di Wajah? Simak Penjelasan UAS

Saat itu, keduanya langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan hingga ditemukan barang bukti tujuh paket sabu ukuran sedang dan kecil di kantong keduanya. 

"Setelah itu, anggota kita juga melakukan penggeledahan rumah, sehingga ditemukan satu paket sabu-sabu ukuran besar yang disembunyikan di dalam lemari rumah RF.

Atas temuan BB itu, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Abdya," pungkas Haryono.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 76,11 gram, dua unit handhphone, dan satu buah alat isap atau bong. 

Atas perbuatannya, kedua tersagka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Kenali 7 Jenis Kanker yang Mempengaruhi Wanita, Apa Saja? Nomor 2 Diklaim Paling Berbahaya

Baca juga: Sah! Silvio Escobar Resmi Berseragam Persiraja di Piala Menpora 2021, Sore Ini Latihan di Lampineung

Baca juga: Diduga Disiksa Aparat Junta Militer, Pejabat Partai Myanmar Tewas dalam Tahanan

Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved