Ibu dan Ayah Sudah Lama Pisah, Anak Gadis Ini Jadi Sasaran Kebejatan Ayah Kandung Sendiri

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di kediaman mereka di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Bengkulu.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Dok Polres Benteng
Pelaku yang tega menggagahi anak kandungnya itu telah berhasil ditangkap tim opsnal Polres Benteng. 

SERAMBINEWS.COM, BENGKULU TENGAH – Bejat, itulah kata-kata yang pantas disematkan dengan pria berinsial NO ini.

Bagaimana tidak, ia tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di kediaman mereka di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Bengkulu.

Kini, pelaku yang tega menggagahi anak kandungnya itu telah berhasil ditangkap tim opsnal Polres Benteng.

Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto membenarkan peristiwa kebejatan ayah terhadap anaknya tersebut.

Ia menjelaskan, aksi bejat tersangka ini dilakukan di rumahnya sendiri sekitar akhir 2020 lalu.

Baca juga: Sopir Setubuhi Anak Tiri Saat Tidur Bersama Ibunya, Aksi Bejat Itu Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Bejat, Kakek Paksa Cucu yang Masih SD Berhubungan Badan dengan Pria Dewasa Tetangga Lalu Menontonnya

Pelaku diduga tak bisa kendalikan hawa nafsunya karena sudah lama berpisah dengan sang istri.

Namun kebejatan itu baru diketahui oleh ibu kandung korban sekitar bulan Februari 2021.

Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa itu ke kantor kepolisian.

Kapolres mengatakan bahwa, pelaku NO dan ibu kandung korban telah lama berpisah.

“Sementara korban tetap tinggal satu rumah dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban,” kata AKBP Ary.

Perbuatan bejat pelaku, kata Ary, sudah terjadi tiga kali disaat korban sedang tertidur.

Baca juga: Kebejatan Ayah Tiri Perkosa Dua Anaknya di Aceh Besar Sering Terjadi Saat Sang Ibu Tak Ada di Rumah

Baca juga: Sungguh Bejat Abang Ipar Ini, Nekat Rudapaksa Gadis Disabilitas di Toilet Saat Istri di Rumah

NO saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Benten untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti telah diamankan petugas.

”Tersangka NO kami jerat pasal 286 kuhp tentang pencabulan anak bawah umur, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” pungkas Kapolres Benteng.

Duda Setubuhi Cucu Kakaknya

Seorang pria asal Aceh Utara yang berstatus duda tega merudapaksa cucu kakaknya sendiri.

Tindakan bejat itu dilakukan oleh pelaku dengan modus menjenguk nenek korban, yang tak lain adalah kakak kandung pelaku.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumah nenek korban di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.

Korban merupakan anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Baca juga: Di Rumahnya Ia Dinodai, Gadis Kecil Cerita Pada Ibu Tentang Kebejatan Ayahnya

Diketahui, pelaku telah merudapkasa korban sebanyak dua kali dan kurun waktu tiga malam.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melakui Kasat Reskrim AKP Fauzi membenarkan peristiwa itu.

Pelaku diidentifikasi berinisial I, merupakan seorang duda berusia 45 tahun yang merupakan kerabat dekat korban sendiri.

Penyidik PPA Reskrim Polres Aceh Utara memeriksa seorang duda yang diduga merudapaksa seorang ABG.
Penyidik PPA Reskrim Polres Aceh Utara memeriksa seorang duda yang diduga merudapaksa cucu kakaknya sendiri. (Foto: Dok Polres Aceh Utara)

“Pelaku ini merupakan adik dari nenek korban, bisa dibilang korban ialah cucu pelaku sendiri,” Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu (10/3/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, perkara pemerkosaan ini dilaporkan ayah korban ke Polres Aceh Utara pada 9 Februari 2021.

Dalam laporannya disebutkan kejadian pemerkosaan terjadi dua kali yakni pada 20 dan 22 Januari 2021 dini hari.

Pelaku bermodus menjemput korban di asrama sekolahnya untuk menjenguk neneknya yang sedang sakit.

Baca juga: Terobos Kamar Mandi dan Iming-iming Dibeli Sepeda Motor Matic, Ayah Bejat Ini Tega Cabuli Anak Tiri

Ternyata itu hanya tipu muslihat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Kebejatan pelaku dilakukan ketika korban menginap di rumah neneknya.

Pelaku merudapaksa korban saat sedang terlelap tidur.

Dikatakan AKP Fauzi, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

Pihaknya berhasil menangkap pelaku di kawasan Peunaron, Aceh Timur pada Sabtu, 6 Maret 2021.

“Sejak kejadian pemerkosaan ini dilaporkan, pelaku menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Timur,” ujar AKP Fauzi.

Baca juga: Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Terungkap Gara-gara Hal Miris Seperti Ini

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Kakek Tertimpa Kayu Saat Selamatkan Istri Ketika Rumah Terbakar Keluar RS, Warga Gotroy Bangun Rumah

Baca juga: Cuaca Panas dan Gerah, Ketua IDI Lhokseumawe Sebut Resikonya dan Berbagi Tips Menjaga Stamina Tubuh

Baca juga: Begini Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Termasuk Rudapaksa Anak, Diperagakan Kedua Tersangka

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved