Oknum PNS Perkosa Anak Kandung
Di Rumahnya Ia Dinodai, Gadis Kecil Cerita Pada Ibu Tentang Kebejatan Ayahnya
ayah nodai anak kandung - SU (46) oknum PNS yang bekerja di salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh ditangkap
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – SU (46) oknum PNS yang bekerja di salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh ditangkap.
Penangkapan setelah dilaporkan oleh istrinya, pada 22 Januari 2021 lalu.
Istri pelaku yang sudah pisah rumah dengan tersangka SU melayangkan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Laporan ini setelah mendengar penuturan polos dari gadis kecilnya.
Sebut saja Kembang (4 tahun) bukan nama sebenarnya yang diduga menjadi korban kebejatan ayah kandungnya.
Baca juga: Hasil Otopsi Mayat Ibu dan Anak di Aceh Timur, Tengkorak Kepala Pecah, Tulang Iga dan Rahang Patah
Informasi diperoleh Serambinewa.com, Kembang, yang masih duduk Taman Kanak-kanak itu mengalami kekerasan seksual.
Berdasarkan laporan ibu kandung korban ke Polresta Banda Aceh, Nomor LPB/22/I/YAN.2.5/2021/SPKT, tanggal 22 Januari 2021.
Baca juga: Kisah Anak Temukan Orang Tuanya Setelah 20 Tahun, Sang Ayah Minta Maaf Hingga Rindu Ingin Bertemu
Disebutkan bahwa tersangka SU, yang tak lain ayah kandung Kembang sudah melakukan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan ReskrIn Polresta Banda Aceh, yang menerima laporan pemerkosaan anak di bawah umur itu selanjutnya melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, mulai korban Kembang serta ibunya.
Baca juga: Tiga Pemuda di Bener Meriah Diduga Gilir Anak Gadis 14 Tahun dalam Mobil dan Gubuk
Akhirnya mendapatkan titik terang bahwa SU yang melakukan pemerkosaan terhadap Kembang, anak kandungnya yang masih di bawah umur.
"Korbannya anak kandung tersangka SU yang akhirnya diringkus di salah satu gampong di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, sore kemarin, Selasa (16/2/2021) sekitar pukup 18.00 WIB," kata AKP Ryan, Rabu (17/2/2021).
Tersangka ditangkap oleh personel Unit PPA Satuan ReskrIn Polresta Banda Aceh, tanpa perlawanan.
Baca juga: Kebakaran Lahan di Babahrot Abdya Meluas, Muncul Dua Titik Api Baru
Kini tersangka SU mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
