Kamis, 16 April 2026

Properti

Pengembang Nakal Harus Diwaspadai, Konsumen Mengadu ke YLKI, Rumah Mangkrak, Uang Melayang

Masyarakat harus mewaspadai pengembang nakal, yang hanya mementingkan diri sendiri seusai mengambil DP atau uang muka dari konsumen.

Editor: M Nur Pakar
Shutterstock
Ilustrasi bangunan makrak 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat harus mewaspadai pengembang nakal, yang hanya mementingkan diri sendiri seusai mengambil DP atau uang muka dari konsumen.

Seperti pada kasus Kaesang Pangarep dan Felicia, ghosting yang berarti perilaku menjauh atau tiba-tiba menghilang tanpa kabar berita juga kerap dilakukan pengembang properti.

Akibatnya, konsumen pun dirugikan, kehilangan uang dan kesempatan untuk dapat memiliki hunian.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pengembang yang suka ngeghosting alias tak menyelesaikan proyek yang dijanjikan.

Atau mangkrak masih menempati urutan teratas dari total 23 aduan sektor properti.

Baca juga: Otomotif Dapat Insentif Pajak, Properti Minta Pemerintah Turunkan Suku Bunga KPR

Sepanjang tahun 2020, aduan proyek mangkrak ini menempati posisi tertinggi sebesar 34,7 persen.

Masalah pengembalian dana (refund) 30,4 persen, dan serah terima 17,3 persen.

Disusul kemudian oleh pelaku usaha pailit 13 persen, dokumen rumah bermasalah 8,6 persen, fasilitas umum 4,3 persen, dan sistem pembayaran bermasalah 4,3 persen.

Hingga Februari 2021, dari lima aduan sektor properti, 40 persen atau dua di antaranya juga terkait proyek mangkrak.

Satu aduan soal refund, dan sistem pembayaran serta dokumen masing-masing satu aduan.

Baca juga: Pengembang Menjerit, Mobil Baru Bebas Pajak, Pemerintah Seharusnya Juga Berikan Insentif Properti

Staf Pengaduan YLKI Rio Priyambodo mengatakan aduan tentang pengembang perumahan bermasalah ini terjadi mulai dari hulu ke hilir.

"Aduan konsumen ke YLKI soal perumahan baik tapak ataupun rusun bermasalah itu setiap tahun pasti ada. Dan masalahnya meliputi hulu sampai hilir itu ada," kata Rio kepada Kompas.com, Kamis (11/03/2021).

Dia menjelaskan aduan permasalahan perumahan yang biasa terjadi di hulu misalnya terkait belum jelas.

Baca juga: Forbes Bongkar Kebohongan Donald Trump, Dari Data Properti Sampai Bursa

Kemudian, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan tersebut

"Padahal seharusnya sebelum memasarkan perumahannya, pihak developer itu harus memastikan bahwa semua perizinan sudah selesai," jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspadai Pengembang Ghosting Konsumen, Proyek Mangkrak Uang Melayang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved