Berita Pidie

Rentenir Masih Marak di Pidie, Keuchik Minta Ketegasan Pemkab dan OJK

Praktik dijalankan rentenir bertentangan dengan syarian Islam, karena rentenir akan menguras ekonomi kecil masyarakat.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
News Manajer Harian Serambi Indonesia, Bukhari M Ali, menyerahkan cendera mata yang diterima Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, pada seminar edukasi keuangan syariah di Gedung Pidie Convention Center (PCC), Kamis (11/3/2021). 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Aktivitas rentenir masih marak terjadi di Pidie, dengan sasaran warga di desa pedalaman dan nyak-nyak di pasar.

Praktik dijalankan rentenir alias "Bank 47" bertentangan dengan syarian Islam, karena rentenir akan menguras ekonomi kecil masyarakat.

Untuk itu, rentenir itu harus dilawan, agar tergusur dari bumi Serambi Mekkah.

"Dua kali rentenir menyewa rumah untuk dijadikan kantor di Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli," kata Keuchik Blang Asan, Muhammad Yusuf, disela-sela seminar edukasi keuangan syariah di Gedung Pidie Convention Center (PCC), Kamis (11/3/2021).

Seminar bertema "Solusi Untuk Ummat" digelar Harian Serambi Indonesia yang bekerjasama dengan Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Syariah.

Menurutnya, rentenir dalam menjalankan aktivitas sangat meresahkan warga.

Dana pinjaman diberikan rentenir dari Rp 1 juta hingga 10 juta.

"Kita minta ketegasan dari Pemkab untuk memberantas praktik rentenir di Pidie, dengan adanya tindakan nyata di lapangan," jelasnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Pekerja Ini Jatuh Saat Perbaiki Kubah Masjid di Aceh Barat, Badan Tertancap Besi Cor

Baca juga: Pemasang Kubah Jatuh Tertancap Besi Cor Masjid di Aceh Barat Asal Sumut, Korban Dirujuk ke RSUZA

Baca juga: Jadwal Liga Europa Dini Hari Nanti, Manchester United vs AC Milan, Duel Jago Penalti

Baca juga: Menteri Sofyan A Djalil dan Gubernur Nova Bahas Penguatan Kawasan Ekonomi Danau Laut Tawar

Keuchik Lam Ujong, Kecamatan Sakti, Zainuddin dalam seminar edukasi keuangan syariah, Kamis (11/3/2021) menjelaskan, saat ini rentenir marak yang sasaran masyarak kecil, yang mereka butuh dana untuk usaha dan saat bercocok tanam.

Sehingga dalam kondisi sulit itu, jelasnya, tiba-tiba datang "Bank 47" yang menawarkan pinjaman. Tapi, saat pengembalian masyarakat tidak mampu lagi sehingga terjadi bunga yang berlipat ganda.

"Saat mengadu pada keuchik, baru kita ketahui warga meminjamkan uang pada "Bank 47". Kita berharap adanya penegasan dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga rentenir ini tidak bebas menjalankan praktik di dalam masyaraiat," jelasnya.

Perwakilan OJK Aceh, Elsa Novira Reihanda, megatakan, aktivitas simpan pinjam yang dijalankan harus adanya izin dari OJK. Jika tidak adanya izin dari OJK, maka masyarakat harus melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi OJK.

"Untuk rentenir harus segera dilaporkan masyarakat kepada Satgas Waspada Investasi OJK, sebab investasi yang mereka lakukan diduga ilegal," jelasnya saat menjadi nara sumber seminar edukasi keuangan syariah di Gedung PCC, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Kisah Pilu Prajurit TNI, Lumpuh Disengat 8 Tawon Ndas, Kini Tak Bisa Berjalan, Istri Jualan Keripik

Baca juga: Gadis Ini Tembak Kepala Pacarnya hingga Tewas, Gegara Tak Mau Bayar Operasi Pembesaran Payudara

Baca juga: Honda Jazz Bakal Jadi Mobil Kenangan dan Antik, Model Generasi ke-4 Tak Sesuai Pasar Indonesia

Wakil Bupati Pidie, Fashlullah T M Daud ST, menjelaskan, keberadaan "Bank 47" yang masih beroperasi di Pidie harus dilawan.

Pemkab tetap berperan menumpaskan rentenir yang jangka panjang tidak menyehatkan dan sebagai bentuk kejahatan ekonomi.

Dikatakan, 23 bersama 730 keuchik harus turun ke lapangan untuk.membumihanguskan rentenir yang masih beraktivitas.

"Dengan adanya BPTN Syariah, sedianya bisa memangkas warga mengambil pinjaman pada rentenir. BTPN Syariah adalah mitra kita," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved