Breaking News

Berita Banda Aceh

Soal Wagub, PKB Ajak Partai Pengusung Yakinkan Gubernur Nova

"Jika gubernur telah memberi sinyal, tentu kami dari partai pengusung akan segera menetapkan dua nama untuk mengusulkan kepada gubernur guna...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Irmawan 

"Jika gubernur telah memberi sinyal, tentu kami dari partai pengusung akan segera menetapkan dua nama untuk mengusulkan kepada gubernur guna diterus ke DPRA untuk dipilih satu nama," ujarnya.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh, Irmawan mengajak partai pengusung menyakinkan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk mendukung pengisian calon wakil gubernur (cawagub) Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.

Dukungan Gubernur, kata Irmawan, sangat penting agar proses pengusulan dan pemilihan cawagub bisa cepat terwujud.

"Bagi saya, siapa pun boleh jadi wagub," kata Irmawan kepada Serambinews.com, Kamis (11/3/2021).

Seperti diketahui, ada lima partai pengusung Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah pada Pilkada 2017 yaitu PNA, Partai Demokrat, PKB, PDA, dan PDIP.

"Jika gubernur telah memberi sinyal, tentu kami dari partai pengusung akan segera menetapkan dua nama untuk mengusulkan kepada gubernur guna diterus ke DPRA untuk dipilih satu nama," ujarnya.

Tapi, lanjut Irmawan, selama ini Gubernur Nova terkesan tidak peduli dengan posisi wagub.

Baca juga: Ibu dan Ayah Sudah Lama Pisah, Anak Gadis Ini Jadi Sasaran Kebejatan Ayah Kandung Sendiri

Apalagi jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tidak lama lagi, yaitu sampai 5 Juli 2022.

Padahal, posisi wagub sangat penting bagi Aceh.

Sebab, tambahnya, persoalan Aceh saat ini sangat kompleks mulai dari kemiskinan, pendidikan, kesehatan hingga kesejahteraan rakyat. 

Semua persoalan itu, kata Irmawan, tidak mungkin bisa diselesaikan oleh gubernur sendiri.

Karena itu, katanya, PKB saat ini terus berupaya meyakinkan Gubernur Nova bahwa posisi wagub penting diisi.

"Jika gubernur tidak menginginkan adanya wakil gubernur, maka yang dilakukan partai pengusung dalam melahirkan wakil gubernur tidak ada artinya," ungkap dia.

Tapi apabila gubernur menginginkan posisi wagub ada, tentu gubernur juga proaktif meminta partai pengusung untuk mengusul kepadanya dan kemudian diteruskan ke DPRA guna dipilih satu nama dalam rapat paripurna.(*)

Baca juga: Manfaatkan Kekuasaan Ayah, Anak Junta Militer Myanmar Min Aung Hlaing Diberi Sanksi Amerika Serikat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved