Ibu dan Ayah Sudah Lama Pisah, Anak Gadis Ini Jadi Sasaran Kebejatan Ayah Kandung Sendiri
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di kediaman mereka di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Bengkulu.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BENGKULU TENGAH – Bejat, itulah kata-kata yang pantas disematkan dengan pria berinsial NO ini.
Bagaimana tidak, ia tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di kediaman mereka di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Bengkulu.
Kini, pelaku yang tega menggagahi anak kandungnya itu telah berhasil ditangkap tim opsnal Polres Benteng.
Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto membenarkan peristiwa kebejatan ayah terhadap anaknya tersebut.
Ia menjelaskan, aksi bejat tersangka ini dilakukan di rumahnya sendiri sekitar akhir 2020 lalu.
Baca juga: Sopir Setubuhi Anak Tiri Saat Tidur Bersama Ibunya, Aksi Bejat Itu Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Bejat, Kakek Paksa Cucu yang Masih SD Berhubungan Badan dengan Pria Dewasa Tetangga Lalu Menontonnya
Pelaku diduga tak bisa kendalikan hawa nafsunya karena sudah lama berpisah dengan sang istri.
Namun kebejatan itu baru diketahui oleh ibu kandung korban sekitar bulan Februari 2021.
Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa itu ke kantor kepolisian.
Kapolres mengatakan bahwa, pelaku NO dan ibu kandung korban telah lama berpisah.
“Sementara korban tetap tinggal satu rumah dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban,” kata AKBP Ary.
Perbuatan bejat pelaku, kata Ary, sudah terjadi tiga kali disaat korban sedang tertidur.
Baca juga: Kebejatan Ayah Tiri Perkosa Dua Anaknya di Aceh Besar Sering Terjadi Saat Sang Ibu Tak Ada di Rumah
Baca juga: Sungguh Bejat Abang Ipar Ini, Nekat Rudapaksa Gadis Disabilitas di Toilet Saat Istri di Rumah
NO saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Benten untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan petugas.
”Tersangka NO kami jerat pasal 286 kuhp tentang pencabulan anak bawah umur, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” pungkas Kapolres Benteng.