Berita Abdya

Wakil Ketua DPRK Desak Bupati Usulkan Subjek Penerima TORA Eks PT CA

Hendra Fadli SH mendesak Pemkab Abdya segera mengusulkan subjek penerima tanah eks Hak Guna Usaha PT CA.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Hendra Fadli SH, Wakil Ketua DPRK Abdya. 

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Wakil ketua II DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra Fadli SH mendesak pemerintah segera mengusulkan subjek penerima tanah eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA).

“Dengan adanya hasil putusan MA yang menolak gugatan yang diajukan PT CA, terkait permintaan pembatalan surat SK perpanjangan HGU yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), sudah sepatutnya Bupati Akmal mengambil sikap,” ujar wakil ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli SH.

Karena, sebutnya, SK nomor ;25/HGU/KEM/BPN/III/2019 tentang Perpanjangan HGU PT CA mengatur pelepasan lebih kurang seluas 1900 Ha lahan eks HGU menjadi Objek Tanah Reforma Agraria (TORA).

“Artinya SK Kementrian agraria tahun 2019 itu, tetap berlaku dan ketentuan Objek TORA telah memiliki ketentuan hukum, sehingga dapat segera dieksekusi sebagaimana mestinya oleh otoritas berwenang,” ungkapnya.

Menurutnya, meski PT CA tidak menerima begitu saja putusan MA dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut. Akan tetapi, tambahnya, Permohonan Peninjauan Kembali tidak serta merta menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

“Hal ini sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 tahun 2004,” terangnya. 

Baca juga: CPNS 2021 - Kisi Kisi Ujian CPNS, Mulai Soal TWK, TIU dan TKP

Baca juga: Cari Solusi Pembangunan Aceh, IMPAS Gelar Diskusi, Pembicara Mantan Menteri dan Rektor UNIKI

Baca juga: VIDEO - Kisah Wanita Lakukan Foto Prewedding Sendiri karena Calon Suami Batalkan Pernikahan

Baca juga: Video Pria Korea Selatan Hina Orang Indonesia, Lee Jeong Hoon Ngamuk: Otaknya Gak Dipakai!

Berangkat dari telaah hukum itu, Hendra menyarankan kepada Bupati Abdya selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agrasi di kabupaten, untuk segera mengusulkan subjek Penerima TORA tersebut kepada Kementrian agraria untuk mendapatkan penetapan dan legalisasi aset TORA. 

“Ini harus dilakukan Bupati, sehingga tanah tersebut bisa dimanfaatkan para penerima yang masuk dalam usulan tersebut,” pinta politisi Partai Aceh tersebut.

Menurutnya, jika dalam waktu tertentu setelah dokumen subjek Penerima TORA diusulkan oleh Bupati kepada Menteri ATR, namun tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh Kementrian Agraria, selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Nasional, maka Pemerintah Abdya, termasuk DPRK, dan seluruh komponen dapat menggugat Kementrian Agraria.

“Karena dalam Undang-Undang sangat jelas diatur, sehingga tidak ada alasan pusat tidak merespon permintaan bupati,” tegasnya.

Bahkan, Hendra meminta untuk menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat, disebabkan oknum-oknum dan mengatasnamakan masyarakat paling berhak menerima eks HGU PT CA, maka subjek TORA yang diusulkan bersifat kolektif, yaitu seluruh BUMG, Organisasi sosial keagamaan, termasuk organisasi eks Kombatan GAM (KPA).

“Jika pembagiannya dilakukan seperti ini, maka saya sangat yakin, cita-cita mulai kita akan terealisasi,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved