Otomotif

Biaya Perpanjangan SIM, Mulai Rp 30 Ribu Sampai Rp 200 Ribuan, ini Rinciannya

Biaya mengurus perpanjangan Surat izin mengemudi (SIM), mulai dari Rp 30 ribu sampai Rp 200 ribuan, tergantung jenisnya.

Editor: M Nur Pakar
Satpas SIM Daan Mogot
Kartu RFID yang digunakan untuk pengujian SIM Motor 

•SIM C1: Rp 75.000

•SIM C2: Rp 75.000

•SIM D: Rp 30.000

•SIM D khusus D1: Rp 30.000

*SIM Internasional: Rp 225.000

Baca juga: Ketua Umum Demokrat AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dugaan Pemalsuan Akta Pendirian Partai

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved