Properti

Perusahaan Singapura Gugat Pengurus TMII dan Yayasan Harapan Kita, Ini Kilas Baliknya

Yayasan Harapan Kita (YHK) dan Pengurus Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mendapat gugatan. Gugatan diajukan oleh perusahaan asal Singapura, Mitora P

Editor: M Nur Pakar
KOMPAS.com
Anjungan Bali di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (5/7/2020) 

Gagasan tersebut semakin mantap setelah Tien selaku ibu negara menyertai perjalanan kerja Soeharto ke berbagai negara.

Sehingga, dia mendapat kesempatan mengunjungi obyek- obyek wisata di luar negeri.

Misalnya Disneyland di Amerika Serikat dan Timland di Thailand.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 33,1 Triliun untuk Perumahan, Pembeli Rumah Subsidi Dibantu DP Rp 4 Juta

Kunjungan Tien ke obyek-obyek wisata itu semakin mendorong dia mewujudkan ide ke dalam suatu proyek.

Membuat tempat rekreasi yang mampu menggambarkan kebesaran dan keindahan Indonesia dalam bentuk mini.

Hampir satu tahun setelahnya, Tien menyampaikan maksud dan tujuan pembangunan TMII di depan umum.

Dia mengemukakan maksud dan tujuan tersebut pada penutupan Rapat Kerja Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seluruh Indonesia di Istana Negara.

Juga dihadiri oleh Soeharto serta didampingi Menteri Dalam Negeri yang menjabat saat itu yakni, Amir Mahmud.

Dengan surat YHK, Tien menugaskan Nusa Consultans untuk membuat rencana induk dan studi kelayakan proyek tersebut dan tuntas selama 3,5 bulan.

Baca juga: Maung Pindad 4x4 Akan Segera Disiapkan Menjadi Kendaraan Listrik

Kemudian, 30 Juni 1972, pembangunan dimulai tahap demi tahap secara bersinambungan.

Pembangunan utama dilakukan berupa peta relief miniatur Indonesia berikut penyediaan airnya, Tugu Api Pancasila, Rumah Joglo dan Gedung Pengelolaan yang diisiapkan oleh Nusa Consultants.

Berkat gotong-royong semua pihak seperti masyarakat di sekitar lokasi, Pemerintah Pusat dan Daerah, swasta, dan berbagai unsur masyarakat, pembangunan TMII selesai dalam kurun waktu tiga tahun.

Hingga akhirnya, kawasan wisata seluas 150 hektar ini diresmikan oleh Soeharto pada 20 April 1975.

Saat ini, YHK sendiri dibina oleh Soehardjo, Bambang Trihatjmodjo, dan Rusmono dan Siti Hardiyanti Indra Rukmana sebagai Ketua Umum.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkait Gugatan Perusahaan Singapura, Begini Kilas Balik TMII ",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved