Berita Banda Aceh
Petani Harus Terdaftar dalam E-RDKK, Agar Dapat Pupuk Subsidi, Petani Aceh Banyak belum Terdaftar
Oleh karena itu, pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mengimbau kelompok tani padi, jagung, kedelai, dan lainnya yang nama anggotanya belum
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Chairil menyebutkan harga pupuk urea subsidi pemerintah setelah kenaikan tahun lalu, kini Rp 2.250/Kg atau Rp 112.500/zak (50 Kg),
Pupuk subsidi ZA Rp 1.700/Kg atau Rp 85.000/zak (50 Kg), pupuk subsidi SP 36 harganya Rp 2.400/Kg atau Rp 120.000/zak, NPK Rp 2.300/Kg atau Rp 115.000/zak (50 Kg).
Kemudian pupuk organik Rp 800/Kg atau Rp 32.000/zak.
Sedangkan harga pupuk nonsubsidi rata-rata di atas Rp 200.000/zak.
Chairil mengatakan masih banyak anggota kelompok tani belum bisa menebus pupuk subsidi.
Hal ini sesuai hasil penelitian Tim Distanbun Aceh bersama tim Kabupaten/Kota yang berkunjung ke kios pengecer pupuk subsidi di beberapa kecamatan, seperti di Aceh Tengah, Abdya dan lainnya.
Alasannya, kata Chairil Anwar, antara lain pada saat diminta foto copi KTP pada Desember 2020 dan Februari 2021 oleh pengurus kelompok tani, banyak yang belum memberikan.
Dengan demikian nama mereka belum terdaftar dalam E-RDKK.
Namun, ada juga nama nama sudah diinput, tapi Nomor Induk KTP (NIK) salah diketik atau nama salah ketik atau tak sesuai dengan nama di KTP.
Faktor lain, kelompok tani belum mengusulkan usulan penebusan ke kios pengecer, sehingga kios pengecer tidak berani menebus, takut ada masalah hukum di kemudian hari.
Stok pupuk subsidi di Aceh masih lumayan banyak
Sedangkan stok pupuk subsidi di berbagai daerah di Aceh masih lumayan banyak.
Misalnya di Aceh Tengah, dari alokasi pupuk urea subsidinya 2.100 ton, baru ditebus kios pengecernya sekitar 370 ton.
Begitu juga pupuk subsidi jenis SP 36, dari alokasi 2.000 ton, baru ditebus 38 ton.
Pupuk ZA dari alokasi 1.000 ton, baru ditebus 137 ton, NPK dari alokasi 1.000 ton, baru ditebus 161 ton, pupuk organiknya dari alokasi 200 ton, belum ada penebusan hingga 5 Maret 2021.