Cara Mendaftar SIM secara Online, Pendaftaran SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Pengurusan SIM secara daring ini bisa dilakukan untuk pendaftaran SIM baru dan perpanjangan SIM, tetapi terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C

Editor: Muhammad Hadi
Surat Izin Mengemudi (SIM) - Ini cara mendaftar SIM online 

6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya 

7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'. 

8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi.

Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. 

Baca juga: Pakai Aplikasi MyHeritage, Pengguna TikTok Ini ‘Bangunkan’ Firaun, Begini Wujud & Tatapan Matanya

Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail). 

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online. 

Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. 

Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Baca juga: PNS Jadi Janda Akibat Perceraian Meningkat Tahun 2020 di Pidie, Ternyata Ini Faktornya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Ribet, Begini Cara Daftar SIM secara Online"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved