Berita Banda Aceh

Apersi Aceh Dukung Kementerian ATR/BPN, Penetapan Zona Nilai Tanah Segera Ditertibkan

Persoalan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan dalih nilai zona tanah (ZNT) telah menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa tahun terakhir ini.

Penulis: M Nur Pakar | Editor: M Nur Pakar
Ist
Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST MT 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Persoalan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan dalih nilai zona tanah (ZNT) telah menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa tahun terakhir ini.

Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST, MT, Minggu (14/3/2021) menyatakan sangat mendukung kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dimana, pemerintah akan segera menertibkan penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang telah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

Dia menilai penetapan NJOP oleh Pemkab/Pemko jauh diatas penetapan Kantor PBB.

Sehingga sangat memberatkan masyarakat yang ingin menjual tanah atau bangunannya.

Dikatakan, kondisi ini terus bergulir di kawasan kabupaten tetangga Kota Banda Aceh.

Dia mengaku telah menemukan beberapa kasus yang sangat memberatkan pemilik tanah.

Baca juga: Apersi Aceh Minta Penetapan Zona NIlai Tanah Ditinjau Ulang, Masyarakat Mulai Keberatan

Seperti seorang penjual tanah yang harus membayar pajak hampir sama dengan harga jual tanah, karena penetapan NJOP sangat tinggi.

Dengan alasan Zona Nilai Tanah (ZNT), maka masyarakat tidak berbuat apa-apa, kecuali membatalkan penjualan tanahnya.

"Saya berharap, kementerian dapat menetibkan penetapan ZNT di setiap daerah, sehingga tidak sesuka hati," katanya.

Afwal menyatakan dengan kondisi itu, para pengembang yang membangun rumah subsidi akan mengalami kendala.

Dikatakan, dengan harga tanah tinggi, karena ZNT tidak didasarkan NJOP dari Kantor PBB, maka harga jual harus disesuaikan kembali.

Tetapi, tentunya dengan memperkecil ukuran bangunan atau tanah

Dia berharap Kementerian ATR/BPN dapat turun langsung ke seluruh daerah di Indonesia untuk memantau penetapan ZNT.

Baca juga: BPN Aceh, Pemanfaatan Zona Nilai Tanah dapat Mendongkrak PAD Bener Meriah

Sehingga, ada aturan khusus ZNT yang dapat diketahui masyarakat secara luas dan mudah, melalui aplikasi berbasis IT.

Dilansir Kompas.com pada Jumat (11/3/2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan pembaruan Peta ZNT dilakukan agar informasi yang disajikan dalam peta ZNT dapat lebih akurat.

"Sehingga dengan adanya Peta ZNT ini informasi tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan dan sebagai referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah," kata Sofyan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/03/2021).

Sofyan menjelaskan, Peta ZNT ini harus dievalusi karena adanya sejumlah pengaduan dari banyak pihak.

Baca juga: Konsumen Adukan Lima Pengembang Properti, dari Soal Pembangunan Sampai Sertifikat

Diharapkan informasi Peta ZNT ini bisa mencerminkan harga yang sewajarnya dan mencegah lonjakan harga yang dapat memengaruhi ekonomi secara makro.

Untuk diketahui, ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya.

Batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.

Plt Direktur Jenderal Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan Tanah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto pengerjaan Peta ZNT memang harus disempurnakan.

Menurutnya, pembaruan Peta ZNT harus menjadi prioritas terutama untuk memudahkan masyarakat di daerah dalam menilai harga tanah.

"Memang kemampuan di daerah dalam menilai tanah masih sangat rendah," katanya.

"Sehingga diharapkan dapat membuat perhitungan yang lebih benar dan hal ini harus dijadikan program prioritas," ujarnya.

FGD ini diharapkan mendapatkan masukan serta mencari solusi untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada terkait Peta ZNT.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved