Berita Aceh Utara
Ibu Mendekam di Penjara Bersama Bayinya Dapat Asimilasi, Diawasi Bapas, Begini Penjelasan Kalapas
Surat asimilasi tersebut diserahkan Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH dalam acara yang diadakan di lapas setempat.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
“Ketentuan pemberian asimilasi itu dilakukan kepada napi yang sudah menjalani hukuman setengah," ujar Kalapas Lhoksukon.
Baca juga: Saat Khabib Nurmagomedov Kelewat Brutal, Terus Hajar Lawan Walau Sudah Terkapar
Baca juga: Proses Taaruf Sesuai Ajaran Rasulullah, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya
Baca juga: Hendak Memutar Balik Mobil, Bocah 15 Tahun Injak Gas Tabrak Minimarket, Bocah 6 Tahun Jadi Korban
"Isma Khaira yang dihukum tiga bulan sudah menjalani hukuman setengahnya,” ujar Yusnaidi SH kepada Serambinews.com, Minggu (14/3/2021).
Pemberian Asimilasi itu sesuai dengan sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Besok, (Isma) tanpa alasan harus segera melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ada di kawasan Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe untuk mendapat pengawasan,” ujar Yusnaidi.
Jika sudah selesai menjalani hukuman di rumah, harus kembali ke Lapas untuk mengambil surat bebas.
Baca juga: Heroik! Ingin Selamatkan Cucu, Nenek Ini tak Kenal Takut Bantu Polisi Bongkar Sindikat Mafia Narkoba
Baca juga: Anne Avantie Beberkan H-1 Perjuangan Krisdayanti Dapatkan Kebaya Ungu Demi Lamaran Aurel
Baca juga: Mau Tahu Ciri Gadis Zulu Masih Perawan, Buluh tak Patah Saat Menari Telanjang Dada di Depan Raja
“Segala sesuatu menyangkut teknis akan diawasi Bapas. Kita sudah melaporkan perihal ini ke Kajari Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, dan pengadilan,” pungkas Yusnaidi.(*)