Ramadhan 1442 Hijriah

Jelang Ramadhan 1442 Hijriah, Simak Fiqih Puasa Tentang Syarat, Rukun Hingga Sebab Batal Puasa

Syarat wajib puasa adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan suatu ibadah. Rukun puasa adalah hal-hal yang harus dilakukan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Pixabay.com/Chiplanay
Puasa 

Oleh sebab itu, sembari menanti datangnya Bulan Suci Ramadhan, ada baiknya untuk mulai mempelajari segala hal tentang ibadah puasa

Termasuk hal yang dapat membatalkan puasa dan pahalanya.

Berikut telah kami rangkum dari berbagai sumber, Fiqih Puasa yang membahas tentang syarat wajib, rukun, hingga hal yang dapat membatalkan puasa.

Syarat Wajib Puasa

Syarat wajib puasa adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan suatu ibadah.

Seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya.

Dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber kitab Fiqh seperti Sullamussafinah, Sullamuttaufiq maupun Bidayatul mujtahid wa hidayatul muqtasid, ada 3 syarat yang membuat seseorang diwajibkan berpuasa, yaitu:

1. Muslim

Seluruh umat Islam wajib menjalankan puasa Ramadhan.

Kewajiban ini tertuang dalam Rukun Islam keempat, sama dengan kewajiban dalam bersyahadat, shalat lima waktu, membayar zakat, dan berhaji bagi yang mampu.

Baca juga: Ramadhan 2021 Tinggal 32 Hari Lagi, Ini Hikmah dan Keutamaan Puasa, No 3 Bisa Melembutkan Hati

2. Baligh

Baligh didefinisikan sebagai seseorang yang sudah mencapai usia tertentu dan dianggap sudah dewasa, atau sudah mengalami perubahan biologis yang menjadi tanda-tanda kedewasaannya.

Seseorang yang sudah baligh harus sudah mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

Bagi laki-laki, dapat dikatakan baligh apabila dirinya sudah mengalami mimpi basah.

Sementara perempuan telah mengalami menstruasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved