Ramadhan 1442 Hijriah

Jelang Ramadhan 1442 Hijriah, Simak Fiqih Puasa Tentang Syarat, Rukun Hingga Sebab Batal Puasa

Syarat wajib puasa adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan suatu ibadah. Rukun puasa adalah hal-hal yang harus dilakukan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Pixabay.com/Chiplanay
Puasa 

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah fiqih puasa tentang syarat wajib, rukun, hingga sebab atau hal yang dapat membatalkan puasa.

Tidak lama lagi umat muslim akan segera menyambut Bulan Suci Ramadhan pada tahun 2021.

Dalam kalender Hijriah, pada hari ini, Minggu (14/3/2021), umat muslim telah memasuki 30 Rajab 1442 H.

Itu artinya, hanya menyisakan satu bulan lagi, umat Islam akan memasuki Bulan Ramadhan 1442 H.

Tanggal 1 Ramadhan 1442 H diperkirakan akan jatuh pada hari Selasa, 13 April 2021.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa Ramadhan 2021 jatuh pada 13 April.

"1 Ramadhan 1442 H jatuh pada hari Selasa Wage 13 April 2021," tertulis dalam maklumat PP Muhammadiyah yang dikeluarkan pada Rabu 10 Februari 2021.

Baca juga: Manfaat Puasa bagi Penderita Asam Lambung, Sebelum Ramadhan Tiba Simak Tips Ini

Menurut PP Muhammadiyah, Ijtimak jelang Ramadhan 1442 H, terjadi pada Senin pon (12/4/2021) pukul 09.33 WIB.

Diketahui, dalam penentuan awal puasa Ramadhan, Muhammadiyah menggunakan metode Hisab.

Sedangkan pemerintah menggunakan dua metode untuk menentukan awal Ramadhan, yakni metode Rukyatul Hilal dan Hisab (perhitungan).

Saat ini, pemerintah belum menetapkan awal jatuhnya Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Penentuan 1 Ramadhan akan diumumkan oleh pemerintah setelah menggelar sidang isbat pada 12 April 2021 mendatang.

Sebagaimana diketahui, puasa di Bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib umat muslim yang tidak boleh ditinggalkan.

Namun, dalam pengerjaannya tentu tidak asal-asalan, atau sekadar menahan diri dari lapar dan dahaga.

Seperti ibadah-ibadah lainnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi saat menjalankan perintah Rukun Islam keempat ini.

Baca juga: Ramadhan 1442 H Hampir Tiba, Sudahkah Utang Puasa Tahun Lalu Dilunaskan? Ini Batas Akhir Qadha-nya

Oleh sebab itu, sembari menanti datangnya Bulan Suci Ramadhan, ada baiknya untuk mulai mempelajari segala hal tentang ibadah puasa

Termasuk hal yang dapat membatalkan puasa dan pahalanya.

Berikut telah kami rangkum dari berbagai sumber, Fiqih Puasa yang membahas tentang syarat wajib, rukun, hingga hal yang dapat membatalkan puasa.

Syarat Wajib Puasa

Syarat wajib puasa adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan suatu ibadah.

Seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya.

Dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber kitab Fiqh seperti Sullamussafinah, Sullamuttaufiq maupun Bidayatul mujtahid wa hidayatul muqtasid, ada 3 syarat yang membuat seseorang diwajibkan berpuasa, yaitu:

1. Muslim

Seluruh umat Islam wajib menjalankan puasa Ramadhan.

Kewajiban ini tertuang dalam Rukun Islam keempat, sama dengan kewajiban dalam bersyahadat, shalat lima waktu, membayar zakat, dan berhaji bagi yang mampu.

Baca juga: Ramadhan 2021 Tinggal 32 Hari Lagi, Ini Hikmah dan Keutamaan Puasa, No 3 Bisa Melembutkan Hati

2. Baligh

Baligh didefinisikan sebagai seseorang yang sudah mencapai usia tertentu dan dianggap sudah dewasa, atau sudah mengalami perubahan biologis yang menjadi tanda-tanda kedewasaannya.

Seseorang yang sudah baligh harus sudah mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

Bagi laki-laki, dapat dikatakan baligh apabila dirinya sudah mengalami mimpi basah.

Sementara perempuan telah mengalami menstruasi.

3. Berakal

Berakal di sini adalah seseorang yang tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan atau dalam kata lain tidak mengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

ODGJ tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Syarat Sah Puasa

Selain syarat wajib puasa, ulama fiqh juga menjelaskan tentang syarat sahnya puasa

Syarat sah puasa yaitu syarat atau ketentuan yang menjadikan puasa seseorang dinilai sah secara syariat.

1. Islam

Syarat sah puasa yang pertama ialah beragama islam.

Baca juga: Tips Mengatasi Migrain Tanpa Obat, Penuhi Kebutuhan Nutrisi hingga Istirahat dalam Ruangan Gelap

2. Berakal

3. Suci dari haid dan nifas, - ini khusus bagi kaum perempuan.

Apapun alasannya perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas usai melahirkan tidak diwajibkan berpuasa atau jika berpuasa ibadahnya tidak sah.

Rukun Puasa

Rukun puasa adalah hal-hal yang harus dilakukan saat menjalankan ibadah puasa.

Dalam kitab Nihayatuzzain Bab Puasa seperti diterangkan oleh Abu Syekh H. Hasanoel Bashry HG, Mudir Lembaga Pendidikan Islam (LPI) MUDI Mesjid Raya Samalanga Kabupaten Bireuen dalam video unggahan YouTube MUDI TV, rukun puasa terdiri dari dua hal sebagai berikut.

1. Niat

Niat merupakan salah satu dari dua rukun puasa yang perlu dikerjakan.

Seperti diterangkan oleh ulama yang terkenal dengan nama Abu Mudi, niat puasa disyaratkan dilakukan setiap malam, sebelum esoknya berpuasa.

Adapun bacaan niat puasa secara umum ialah sebagai berikut.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

"Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa."

Baca juga: Pak Guru Dimarahi Oknum Aparat Desa Usai Posting Jalan Rusak, Kini Trauma Tak Berani Keluar Rumah

Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

2. Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa

Rukun puasa yang kedua adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.

Dimulai dari terbit fajar hingga waktu berbuka puasa.

Hal yang Membatalkan Puasa

Adapun hal atau sebab yang membatalkan puasa terdiri dari 9 hal.

Ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam tayangan video YouTube Al-Bahjah TV berjudul Kajian Fiqih Puasa Praktis.

Berikut adalah 9 hal atau sebab yang membatalkan puasa seseorang.

1. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh

Adapun rongga tubuh yang dimaksud yaitu, mulut, telinga, hidung, dan dua lubang kemaluan (qubul dan dubur).

Untuk mulut, seperti dijelaskan oleh Buya Yahya, yang dimaksud membatalkan puasa ialah tidak boleh menelan sesuatu.

Kecuali air liur atau ludah, tidak membatalkan puasa asalkan memenuhi tiga hal.

"Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 catatan. Satu, ludahnya sendiri. Yang kedua ludahnya masih ditempatnya, di dalam mulut. Yang ketiga murni belum bercampur sesuatu," terang Buya Yahya.

Baca juga: Ritual Mandi Bareng Aliran Hakekok, Alat Kontrasepsi Jadi Bukti, Pimpinan Akui Siap Dibina MUI

Untuk lubang hidung, lanjut Buya Yahya, dikatakan batal puasanya jika sesuatu yang dimasukkan itu sampai pada area lubang dimana kita bisa merasakan perih.

"Kalau seandainya ada sesuatu kita masukkan kesana(saluran hidung bagian atas), batal. Tapi wilayah bawah tidak," terangnya.

2. Muntah dengan disengaja

Yang disebut muntah dengan disengaja seperti diterangkan oleh Buya Yahya adalah sengaja melakukan perbuatan yang bisa membuat dirinya muntah.

Misalnya seperti muntah akibat sengaja memasukkan jari ke dalam mulut atau muntah karena mencium bau yang busuk.

Sementara jika muntah karena hamil muda tidak membatalkan puasanya.

3. Jima' atau bersenggama

Melakukan jima’ di siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun akan membatalkan puasanya.

Sekalipun tidak mengeluarkan mani.

Bagi mereka yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu maka diwajibkan untuk membayar kafarat atau denda.

Mengutip Tribunnews.com, tiga jenis kafarat yang harus dibayar setelah melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan, antara lain:

- Membebaskan budak.

- Berpuasa dua bulan berturut-turut.

- Memberi makan enam puluh orang miskin.

Baca juga: Awas, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Ramadan dengan Puasa Qadha, Ini Bacaan Niat dan Buka Puasa Qadha

Salah satu dari ketiganya perlu dipenuhi untuk membayar kafarat jika seseorang melakukan hubungan badan saat puasa.

4. Keluar mani dengan disengaja

Keluar mani karena disengaja merupakan satu dari hal yang membatalkan puasa, sekalipun keluar tanpa melakukan senggama.

Misalnya seperti mengkhayal sesuatu, memegang kemaluan atau berbuat apapun yang bisa merangsang hingga mani keluar.

Maka hal itu dapat membatalkan puasa karena dilakukan secara sadar dan disengaja.

Namun jika mani keluar tanpa disengaja seperti karena mimpi, maka tidak membatalkan puasa.

5. Haid

Haid (menstruasi) bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

6. Melahirkan

Wanita yang tengah hamil tua dan tetap menjalankan ibadah puasa, lalu tiba-tiba melahirkan, maka puasa yang ia jalani itu batal.

Sekalipun seandainya wanita tersebut tidak melahirkan bayi, tapi mengalami keguguran.

Hal ini dijelaskan Buya Yahya dalam video lainnya yang diunggah YouTube Al-Bhajah Tv berjudul 9 Hal Yang Membatalkan Puasa (Fiqih Praktis).

7. Nifas

Darah nifas akan dikeluarkan bagi perempuan yang baru saja melahirkan.

Keluarnya darah termasuk sesuatu yang tidak dibolehkan puasa, kalaupun puasa itu menjadi batal.

Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan dibulan Ramadhan, diwajibkan untuk mengqadha puasanya

Baca juga: Amien Rais Curigaan Akan Ada Pasal yang Mengatur Jokowi Jadi Presiden 3 Periode: Ini Sangat Bahaya

8. Hilang akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.

- Karena mengamail gangguan kejiwaan.

Orang dengan gangguan kejiwaan secara otomatis batal puasanya.

Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

- Mabuk dan Pingsan

Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

9. Murtad

Murtad berarti seseorang telah memilih keluar dari Islam.

Semisal, tidak mengakui Allah SWT sebagai Tuhan yang Maha Esa.

Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa.

Maka secara otomatis puasanya akan batal. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: BERITA POPULER - UAS Tiba di Lhokseumawe, Harga Emas Turun hingga Pembunuhan Sadis di Lamjabat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved