Berita Jakarta
Mengupas Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen 12 Tahun Lalu, Benarkah Antasari Azhar Dalangnya?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat itu, Antasari Azhar, terseret dalam kasus pembunuhan tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Publik Tanah Air sempat dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang melibatkan petinggi negara pada 12 tahun lalu.
Kala itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar terseret kasus pembunuhan seorang pengusaha hingga berujung mantan jaksa itu divonis 18 tahun penjara.
Kasus itu bermula pada 14 Maret 2009, di mana Direktur PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen ditembak di kepala usai bermain golf di Tangerang, Banten.
Kala itu, mobil yang ia tumpangi bergerak lambat di tepian danau di dekat lapangan golf itu. Tiba-tiba dua pria dengan sepeda motor muncul dari arah belakang kiri mobil.
Salah satu pria kemudian mengeluarkan senjata api laras pendek dan menembak Nasrudin sebanyak dua kali.
Baca juga: Sejarawan Nasional Prof M Dien Madjid: Temuan Ceruk Mendale Ubah Penulisan Sejarah Gayo
Baca juga: Dua Pemabuk Digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH, Diamankan Saat Asyik Minum Tuak
Baca juga: VIDEO - Kreatif, Bawa Sepeda Motor Sendirian, Ibu Hamil Ini Tulis Peringatan Hati-Hati, Ini Isinya
Peluru bersarang di pelipis kiri korban. Sempat kritis, Nasrudin yang dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada kemudian mengembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (15/3/2009).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat itu, Antasari Azhar, terseret dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia diduga sebagai aktor intelektual dibalik tewasnya Nasrudin.
Menurut polisi, nama Antasari mencuat karena ditemukan bukti pesan singkat yang bernada ancaman terhadap Nasrudin.
Kurang lebih, isi pesan singkat tersebut adalah sebagai berikut: "Maaf... masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau ini sampai terblow-up, tahu konsekuensinya', Begitu kira-kira," kata pengacara keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw seperti diberitakan Harian Kompas, Sabtu (2/5/2009).
Ditemui di lain kesempatan, Antasari membantah telah mengirim pesan tersebut dan menyebut tudingan itu tidak benar. Antasari mengaku mengenal Nasrudin.
Baca juga: MUQ Aceh Selatan Lahirkan Empat Penghafal Alquran 30 Juz
Baca juga: 50 Ulama Muda Aceh Akan Bermubahasah di Lhokseumawe, Bahas Penyimpangan Berkedok Ajaran Sufi
Baca juga: Dua Pemain Lhokseumawe Ikut Seleksi Tahap II Timnas Pelajar Kemenpora U-15, Jebolan Liga U-14 2019
Akan tetapi, ia bersikeras bahwa KPK justru tengah melindungi Nasrudin yang merupakan saksi dari kasus dugaan korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
"Kalau saya dibilang tidak kenal, itu bohong karena fakta hukum saya harus melindungi mereka yang menyampaikan info kepada KPK. Nasrudin termasuk orang yang sering memberikan info," tuturnya.
Terlepas dari bantahan itu, Antasari resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi pada 4 Mei 2009.
Tim penasihat hukum Antasari menilai ada beberapa kejanggalan dalam penganganan kasus pembunuhan Nasrudin.
Di antaranya terkait penghilangan barang bukti penting berupa baju yang dikenakan korban di hari pembunuhan.
Baca juga: PP UMKM, Milenial Makin Berpeluang Kembangkan Koperasi Inovatif, 9 Orang Sudah Bisa Dirikan Koperasi
Baca juga: Polda Aceh Minta Audit Investigasi Pengadaan Bebek Petelur Agara, Begini Penjelasan Kepala BPKP Aceh
Baca juga: Ini Delapan Poin Tuntutan dalam Aksi Solidaritas untuk Perjuangan Demokrasi Myanmar di Lhokseumawe