Nasional

Oknum BPN Terlibat Mafia Tanah Diancam Pidana

Oknum petugas Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang terbukti terlibat prkatik mafia tanah diancam Pidana dengan hukuman penjara

Editor: M Nur Pakar
Muhammad Rizki Hidayat/Tribujakarta.com
Pelaku mafia tanah, AS (kanan), saat ditanya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (9/3/2021) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Oknum petugas Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang terbukti terlibat prkatik mafia tanah diancam Pidana dengan hukuman penjara.

Kanit 5 Dittipidum 2 Bareskrim Polri AKBP Kristinatara Wahyuningrum menegaskan, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana.

Menurut dia, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun tidak akan dikenakan sanksi pidana.

"Tidak ada lagi alasan salah prosedur atau cacat administrasi," kata Kristina dalam diskusi virtual, Jumat (12/03/2021).

"Kami tergaskan, bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana," ujarnya.

Baca juga: Apersi Aceh Dukung Kementerian ATR/BPN, Penetapan Zona Nilai Tanah Segera Ditertibkan

Ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan:

Bahwa mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Selanjutnya, Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.

Kristina mengaku telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah.

Baca juga: Polisi Bongkar Mafia Tanah, Oknum BPN, Lurah Sampai Camat Ikut Terlibat

MoU perjanjian kerja sama ini dibuat supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.

"Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi.

Namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan," imbuh dia.(*)

Baca juga: BPN Endus Tuan Tanah Bersembunyi di Balik Nominee Sopir dan ART, Haknya Terancam Hilang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Bakal Pidana Oknum BPN yang Terlibat Praktik Mafia Tanah",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved