Sabtu, 18 April 2026

Nasional

Para Pemilik Sertifikat HGB Harus Perpanjang Sebelum Tiga Tahun Berakhir

Para pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) harus mengurus perpanjangan sertifikat tiga tahun sebelum masa berlaku berakhir.

Editor: M Nur Pakar
KOMPAS.com
Warga memperlihatkan sertifikat di Kantor BPN 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Para pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) harus mengurus perpanjangan sertifikat tiga tahun sebelum masa berlaku berakhir.

Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo menegaskan hal itu dalam webinar "Kupas Tuntas Praktek Mafia Tanah", Jumat (12/3/2021).

"Kalau kita punya HGB, hati-hati. Tiga tahun sebelumnya (masa berakhir) urus perpanjangannya," tegas Erwin.

Erwin menyoroti kasus HGB lama yang dibiarkaharus n mati dan terbit HGB baru seperti yang dialami salah satu perusahaan di Palu, Sulawesi Tengah.

Masa HGB perusahaan tersebut akan berakhir dalam dua tahun.

Baca juga: Konsumen Adukan Lima Pengembang Properti, dari Soal Pembangunan Sampai Sertifikat

Namun, ada oknum wali kota yang mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak memperpanjang HGB perusahaan itu.

Oknum wali kota ini beralasan ingin memakai lahan tersebut sebagai sarana olahraga.

Alasan ini memaksa BPN tidak melakukan perpanjangan HGB perusahaan itu hingga lewat masa berlaku.

Setelah masa berlaku lewat, oknum wali kota ini akhirnya memasukkan penggarap fiktif hingga keluarlah HGB atas nama perusahaan baru.

Baca juga: BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Belum Berlaku, Kementerian ATR Masih Siapkan Hal Teknis

"Artinya, ini kan mafia tanah mengambil tanah orang tetapi berdasarkan hukum," ujar Erwin.

Oleh karena itu, Erwin berpesan agar pemilik HGB segera memperpanjang sertifikatnya sebelum masa berlakunya habis.

Menurut dia, pemalsuan sertifikat yang dialami ibunda Mantan Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal lebih mudah dituntaskan.

Sebab, tanah atau rumah yang dimiliki atas pemilik sertifikat tidak hilang.

Sejatinya, pemalsuan sertifikat terbagi dalam tiga tingkat yaitu pemalsuan blanko, pencurian blanko asli oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemalsuan warkah tanah.

Pada pemalsuan blanko, fenomena tersebut pernah terjadi di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved