Propam Tindak Polisi yang Tembak Wanita Teman Kecan, Selain Sanksi Pidana, Bripda AP Bakal Dipecat

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk meminta Bripda AP disanksi secara tegas.

Editor: Faisal Zamzami
net
Ilustrasi 

Usai memesan via MiChat, dua wanita berinisial RO dan DO menemui AP yang berada di tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Saat ditinggal RO dan DO membeli alat kontrasepsi, AP curiga keduanya akan kabur.

Ia pun mengejar kedua korban ke lantai bawah tempat hiburan.

Setibanya di lantai bawah, AP melihat DO di pintu keluar basement.

AP kemudian mengajak DO untuk membeli alat kontrasepsi, namun ditolak. DO justru lari ke sebuah mobil.

Merasa emosi, AP mengejar DO sambil mengeluarkan senjata api.

"Pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkan pertama ke arah atas," ungkap Sunarto.

Baca juga: Sebarkan Film Korsel, 4 Warga Korea Utara Ditembak di Depan Umum, Kim Jong Un Minta Eksekusi

Baca juga: Oknum Polisi Tembak Wanita Teman Kencan, Korban Kabur Diajak Beli Kondom, Pelaku Lepaskan 3 Tembakan

Lebih lanjut, AP mengejar mobil yang ditumpangi RO sambil menembak ban kendaraan tersebut.

Saat melepaskan tembakan ketiga, peluru yang dikeluarkan AP menembus kaca belakan mobil dan mengenai pelipis RO.

Pasca-kejadian itu, AP pun diamankan, sedangkan RO yang masih sadar dibawa ke rumah sakit.

Akibat perbuatannya, PA akan segera diproses secara pidana.

Tak hanya itu, AP juga akan dikenakan pelanggaran kode etik yang bisa menyebabkan ia dipecat secara tidak hormat.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas,” terang Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Minggu (14/3/2021).

“Dan segera melaksanakan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) untuk proses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” imbuhnya.

"Saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diketahui pelaku meninggalkan tugas tanpa izin dari wilayah Sumatera Barat, " tutur Sunarto dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (13/3/2021). 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved