Buku Nikah
80 Persen Warga Pulo Aceh tak Miliki Buku Nikah, Begini Penjelasan Ketua Mahkamah Syariah Jantho
Kebiasaan masyarakat di Aceh Besar khususnya Pulo Aceh, pengurusan buku nikah warga mayoritas mengurus pada April 2021 ketika hendak memasuki tahun aj
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Warga Kecamatan Pulo Aceh Besar yang tak memiliki Buku Nikah mencapai 80 persen.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa SHI MH didampingi HumasTgk Murtadha Lc kepada Serambinews.com di Kantor Mahkamah Syariyah Kota Jantho, Senin (15/3/2021).
Kata Siti Salwa, apabila masyarakat setelah menikah namun, tidak memiliki buku nikah akan berdampak terhadap pengurusan administrasi seperti tidak bisa untuk mengurus akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan untuk pengurusan administrasi lainnya.
Kebiasaan masyarakat di Aceh Besar khususnya Pulo Aceh, pengurusan buku nikah warga mayoritas mengurus pada April 2021 ketika hendak memasuki tahun ajaran baru untuk kelengkapan administrasi kependudukan.
Menurut dia, tingginya warga pedalaman Pulo Aceh yang tak miliki buku nikah karena pengaruh akses transportasi untuk isbat menikah di Kota Jantho cukup jauh dan menelan biaya biasa yang besar untuk biaya transportasi laut dan darat.
• Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Yusril Sebut Sulit Dilakukan, PKS Ingatkan Jokowi Hati-hati
• Setelah Resmi Menikah, Kalina Oktarani Akui Suaminya Vicky Prasetyo Terlalu Ramah kepada Wanita Lain
Jadi, lanjut Siti Salwa SHI MH, untuk mempermudah pengurusan buku nikah, Mahkamah Syariyah Kota Jantho turun ke Pulo Aceh. Namun, terbatas anggaran sehingga mereka tidak bisa rutin turun ke Pulo Aceh.(*)