BPJamsostek

BPJamsostek Langsa Tindaklanjuti Program 100 Hari Kerja Direksi dan Dewas

Menurut S Abisin, hal itu guna memberikan perlindungan dan memastikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dan keluarganya.

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Humas BPJamsostek Langsa
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, S Abidin, usai mendanatangani pakta integritas, di Jakarta berapa hari lalu. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tindak lanjuti program 100 hari kerja BPJamsostek, BPJamsostek Cabang Langsa siap mengemban amanah yang diberikan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dalam penandatangan Pakta Integritas.

"Kita selalu menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam menjaga institusi ini," ujar Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, S Abidin, kepada Serambinews.com, Senin (15/3/2021).

Menurut S Abisin, hal itu guna memberikan perlindungan dan memastikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dan keluarganya.

Menindak lanjut program 100 hari pertama iti, jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek ingin memastikan segala sesuatu yang dilaksanakan berlandaskan norma dan integritas yang tinggi.

Digrebek di Dalam Rumah, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa Angkut 2 Pemuda

Jelang Ramadhan 2021, Simak 7 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan

Tanpa Pemain China, Ini Lawan Indonesia di All England 2021, Praveen/Melati Bisa Pertahankan Gelar?

Pada kegiatan "Susu Morning" dimana seluruh Direksi dan Dewas bertemu dan menandatangani kesepakatan yang tertuang dalam Pakta Integritas di Plaza BPJamsostek, Jumat (12/3/2021) kemarin.

Lanjutnya, kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu wahana informal bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek untuk bertukar pikiran dan informasi untuk membangun harmoni kerja yang baik.

Pakta integritas ini, dibuat agar seluruh jajaran l BPJS Ketenagakerjaan Nomor PERDIR/01/012021 tentang Pedoman Tata Kelola Yang Baik BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyatakan, seluruh jajarannya dan Dewan Pengawas wajib mematuhi aturan dan etika yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya.

Peraturan Direksi ini akan menjadi “Board Manual" bagi seluruh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas serta menjadi rujukan atau pedoman penerapan tata kelola yang baik.

Konsisten dan berkelanjutan, dalam setiap kegiatan operasional maupun non-operasional pada seluruh jenjang organisasi.

Selain itu, ini merupakan pondasi untuk kami melangkah hingga 5 tahun ke depan, juga untuk menjaga soliditas seluruh insan BPJamsostek.

"100 Hari pertama ini sangat menentukan dan memiliki Board Manual itu sangat penting dalam melaksanakan tugas kami," paparnya.

Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek, Muhammad Zuhri, menyatakan, pihaknya akan mengawasi dan memberikan saran serta masukan kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved