Berita Utara

Dampak Pengembalian Stempel Keuchik di Aceh Utara, Anggota DPRK Sarankan Hal Ini 

“Saya mengimbau Pimpinan DPRK untuk memberi perhatian terhadap persoalan tersebut, sebenarnya Pimpinan DPRK lah lebih relevan dalam menyuarakan...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Keuchik di Kecamatan Tanah Luas mengusung spanduk saat mengembalikan stempel pada 8 Maret 2021. 

“Saya mengimbau Pimpinan DPRK untuk memberi perhatian terhadap persoalan tersebut, sebenarnya Pimpinan DPRK lah lebih relevan dalam menyuarakan persoalan rakyat mewakili kelembagaan,” ujar Zubir. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Anggota DPRK Aceh Utara meminta Bupati Aceh Utara dan Pimpinan Dewan, untuk sesegera mungkin menyelesaikan persoalan tapal batas Kecamatan Tanah Luas dengan Kecamatan Paya Bakong. 

Sebab, konflik teritorial dampaknya sudah mulai dirasakan oleh masyarakat Kecamatan Tanah Luas.

Misalnya warga kesulitan mengurus surat, karena keuchik sudah mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara. 

 “Sebelumnya kami menduga, konflik tersebut hanya persoalan sederhana yang menyangkut batas tanah perkebunan,” ujar Zubir dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Senin (14/3/2021). 

Namun ternyata setelah menerima informasi utuh, hal tersebut lebih kepada persoalan teritorial kecamatan dan dampaknya muncul sampai pada lumpuhnya administrasi pemerintahan.

Sebagai imbas dari pengembalian stempel sejumlah keuchik di Tanah Luas.

Baca juga: VIDEO - Wajah Kota di Suriah Setelah 10 Tahun Perang Saudara Berkecamuk, 300 Ribu Warga Mengungsi

“Saya mengimbau Pimpinan DPRK untuk memberi perhatian terhadap persoalan tersebut, sebenarnya Pimpinan DPRK lah lebih relevan dalam menyuarakan persoalan rakyat mewakili kelembagaan,” ujar Zubir. 

Jangan hanya memikirkan persoalan daerah Pemilihan (dapil)nya saja, karena pimpinan DPRK Aceh Utara bukan pimpinan DPRK dapil, termasuk sesegera mungkin untuk membentuk Pansus Penyelesaian Tapal Batas.

“Bila tidak, maka saya memprediksi dampaknya akan sangat luas, apalagi bila keuchik di sana tidak mencairkan Dana Desa yang di dalamnya ada jatah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat,” ujar Zubir. 

Saat ini saja kata Zubir, banyak masyarakat yang menyampaikan kepada dirinya terkait lumpuhnya pemerintahan gampong. 

“Banyak keperluan surat menyurat yang harus distempel di Kantor Camat dan ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Zubir.

Diberitakan sebelumnya, puluhan keuchik di Kecamatan Tanah Luas, pada Senin (8/3/2021) mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara, di Lhoksukon.

Setelah perwakilan keuchik mengikuti pertemuan dengan pemkab. 

Hal itu dilakukan, sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong. (*)

Baca juga: Tak Perlu Berhenti Kerja atau Cuti Kuliah, Ikut Komcad Dapat Uang Saku

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved