Berita Abdya

Proses Hukum Kasus Putus Tangan Perawat RSUTP Abdya, Tersangka AB Sudah Diserahkan ke Jaksa

lengan kanan perawat itu putus terkena tebasan mata pisau mesin pemotong rumput yang patah dan lepas saat digunakan seorang petani.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Seorang petani berinisial AB (65), warga Gampong Ujong Padang, Susoh, ditetapkan sebagai tersangka kasus putus tangan Anna Mutia (28),  perawat di RSUTP Abdya. Ia dihadirkan dalam konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.   3 Lampiran                

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Masih ingat, kasus putus tangan secara tiba-tiba seorang perawat pada Rumah Sakit Umum Tengku Peukan (RSUTP) Aceh Barat Daya (Abdya) yang terjadi pada 28 Desember 2021.  

Ya, penyebab atau motif putus tangan perawat Anna Mutia (28) saat mengendarai sepeda motor (sepmor) sempat dibalut misteri dan berkembang beragam spekulasi selama sembilan hari se-antero Abdya.

Motif dari sebuah peristiwa sangat aneh yang sangat menyita perhatian publik tersebut, baru berhasil diungkapkan Sat Reskrim Polres Abdya pada 5 Januari 2021.

Penyebab tangan perawat itu putus total terungkap pada hari kesembilan atau beberapa jam setelah Anna Mutia menghembus nafas terakhir di Ruang ICU RSUZA Banda Aceh pada 5 Januari lalu atau Selasa pagi, lebih dua bulan lalu.

Ternyata, lengan kanan perawat satu putra itu putus terkena tebasan mata pisau mesin pemotong rumput yang patah dan lepas saat digunakan seorang petani.

Petani berinisial AB (65), membersihkan lahan menggunakan mesin pemotong rumput di sebelah kanan lintasan yang dilalui korban saat kejadian pada hari Senin, 28 Desember 2020.

Warga Gampong Ujong Padang, Kecamatan Susoh, sejak 5 Januari lalu diamankan personel Sat Reskrim Polres Abdya, dan  ditetapkan sebagai tersangka kasus putus tangan Anna, perawat kontrak pada Ruang Paru RSUTP Abdya.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui  Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi Stp dihubungi Serambinews.com, Senin (15/3/2021) menjelaskan, berkas hasil pemeriksaan tersangka AB (65) sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.

Sebelum dinyatakan P-21, pihak penyidik Polres Abdya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak JPU. “Setelah P-21 (lengkap), diikuti penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan berkas dan tersangka kepada JPU, beberapa waktu lalu,” kata AKP Erjan Dasmi Stp.

Tersangka AB yang ditahan di Mapolres Abdya sampai saat diserahkan kepada jaksa oleh penyidik,  dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana.

Pasal tersebut berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Tapi menurut Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi Stp, kasus tersebut sudah ada upaya perdamaian antara tersangka AB dengan pihak keluarga korban almarhum Anna Mutia.

Upaya perdamaian ditempuh pihak tersangka karena kasus putus tangan Anna tanpa ada unsur kesengajaan, melainkan murni  kecelakaan kerja.

“Berkas pemeriksaan tersangka yang telah diserahkan ke JPU juga dilampir surat perdamaian antara tersangka dengan keluarga korban armarhum Anna,” kata AKP Erjan Dasmi Stp.   

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved