Berita Gayo Lues
Siswa SMAN Blangjerango Rupanya Sering Lompat Pagar, Pihak Sekolah Coba Disiplinkan dengan Cara Ini
Langkah yang dilakukan pihak sekolah itu bertujuan untuk mendisiplinkan para siswa yang selama ini sering melompati pagar sekolah atau kenakalan lain.
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Pihak SMAN 1 Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues (Galus) membuat aturan baru dengan melibatkan semua pihak dan stakeholder di kecamatan itu terkait dengan kenakalan remaja atau siswa di sekolah tersebut.
Langkah yang dilakukan pihak sekolah itu bertujuan untuk mendisiplinkan para siswa yang selama ini sering melompati pagar sekolah atau kenakalan lainnya.
Rapat itu dihadiri Kacabdin Galus, Camat, dan Danramil, serta Danpos, plus KUA Blangjerango, kemudian pengawas, dan komite sekolah. Selain itu, juga melibatkan para pengulu (keuchik) di kecamatan tersebut.
Kepala SMAN 1 Blangjerango, Muhtarudin, SPdI kepada Serambinews.com, Senin (15/3/2021), mengatakan, dalam upaya memaksimalkan untuk mendisiplinkan para siswa di sekolah itu, harus ada sanksi sosial dari masyarakat.
Sehingga, ujar Muhtarudin, mampu memberikan dampak positif bagi para siswa di sekolah tersebut.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 52,3 Miliar, Diduga Setoran dari Eksportir Benur untuk Edhy Prabowo
Baca juga: Tommy Sugiarto Hingga Carolina Marin Mundur dari All England 2021, Ini Penyebabnya
Baca juga: Dandim Perintahkan Babinsa Aktif Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
"Ada beberapa kenakalan siswa selama ini, salah satunya sering melompati pagar sekolah,” ungkap dia.
“Sehingga upaya menyelamatkan dan mendisiplinkan generasi muda ini dilakukan dengan melibatkan stakeholder dan para pengulu,"sebutnya.
Ia menyebutkan, ada beberapa kesepakatan untuk mendisiplinkan siswa di SMA Blangjerango yang melibatkan semua pihak.
Salah satu hasil kesepakatan itu yakni, agar menegur dan melaporkan siswa ke pihak sekolah.
“Jadi jika siswa masih berada di luar pagar sekolah pada saat jam pembelajaran berlangsung dari pukul 07.30 WIB-12.00 WIB, maka dilapor ke sekolah,” urainya.
Baca juga: Tata Cara Shalat Taubat Nasuha pada Malam Nisfu Syaban Lengkap dengan Niat & Doa
Baca juga: 6 Gejala Menandakan Gula Darah Anda Meningkat, Cepat Lelah hingga Penglihatan Kabur
Baca juga: Menjelang Ramadhan 1442 H, Ini 5 Tips Mudah Menjalankan Puasa Bagi Ibu Menyusui
Kemudian, melaporkan kepihak sekolah apabila ada siswa yang merokok dengan menggunakan seragam sekolah.
Selain itu, agar melaporkan siswa ke pihak sekolah bagi siswa yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot mborong (blong) atau ugal-ugalan.
Lanjutnya, para siswa juga dilarang meninggalkan kendaraan di luar pagar sekolah pada saat jam belajar.
Hal ini juga perlu ditegur dan dilaporkan ke pihak sekolah bagi semua pihak yang mengetahuinya atau melihat kondisi seperti itu.
Baca juga: Camat Baiturrahman Lantik Penjabat Keuchik Ateuk Munjeng, Ini Penekanan Tugas yang Harus Dijalankan
Baca juga: Abusyik Lantik Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sebagai Kadis Syariat Islam
Baca juga: 17 Personel Polsek Lhoksukon Siap Dipecat Jika Terlibat Narkoba, Begini Isi Pakta Integritasnya
"Dalam mendisiplinkan anak didik atau para siswa, sangat dibutuhkan peran aktif dari semua pihak,” pungkasnya.(*)