Berita Pidie

Bikin Adem! Penderita Gangguan Jiwa Ini Lantunkan Lagu dengan Suara Merdu Saat Dilepas dari Pasungan

Proses pelepasan Anidar dari pasungan dipimpin Camat Mutiara, H Amir Hamzah, MKes bersama Muspika Mutiara dan petugas puskesmas.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Camat Mutiara, Amir Hamzah menggotong Anidar, pasien gangguan untuk dimasukkan ke dalam ambulans guna dirujuk ke RSUD Jiwa Tgk Chik Di Tiro Sigli, Selasa (16/3/2021). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Anidar Sofyan (42), pasien gangguan jiwa di Gampong Rapana, Kecamatan Mutiara, Pidie, Selasa (16/3/2021), dilepas dari pasungan.

Proses pelepasan Anidar dari pasungan dipimpin Camat Mutiara, H Amir Hamzah, MKes bersama Muspika Mutiara dan petugas puskesmas.

Wanita yang sudah memasuki usia kepala empat dan sudah pernah berkeluarga itu, ternyata telah empat bulan kakinya dirantai.

Pihak keluarga merantai kaki Anidar lantaran korban kerap tidak pulang ke rumah.

Pantauan Serambinews.com, Selasa (16/3/2021), proses pelepasan pasung Anidar sedikit menyita waktu.

Baca juga: VIDEO Viral Bocah Dipukul di Minimarket, Polisi Kini Buru Pelaku

Baca juga: VIDEO Kabar Duka, Anton Medan Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Sakit yang Diidapnya

Baca juga: Iran Eksekusi Gantung Empat Pria yang Perkosa Seorang Istri di Depan Suaminya

Betapa tidak, Anidar tidak bersedia memakai pakaian. Namun, Muspika Mutiara bersama petugas kesehatan puskesmas dan warga tetap sabar membujuk Anidar.

Saat dibujuk tersebut, Anidar yang memiliki suara merdu justru melantunkan lagu sehingga Muspika yang datang sempat terhibur dengan tembang lawas yang dinyanyikan pasien gangguan jiwa itu. 

Usai pasung dilepas, Anidar harus digotong bersama-sama saat dimasukkan ke dalam mobil ambulans untuk dibawa ke RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli. 

Camat Mutiara, H Amir Hamzah kepada Serambinews.com, Selasa (16/3/2021), mengatakan, Anidar yang dilepas dari pasungan harus dirawat satu minggu di RSUD Jiwa Tgk Chik Di Tiro Sigli.

Menurut Camat, warga yang mengalami gangguan jiwa tidak boleh dipasung karena akan terkena penyakit lain.

Baca juga: Isak Tangis Keluarga Pecah & Suasana Haru Warnai saat Jenazah Anton Medan Dimasukkan ke Liang Lahat

Baca juga: VIDEO Puluhan Warga di Aceh Utara Serbu Kantor Camat Tanah Luas

Baca juga: Tim RSUD  Cut Nyak Dhien Meulaboh Kaji Banding ke RSUD dr Fauziah Bireuen, Ini Tujuannya

"Bisa saja pasien gangguan jiwa akan mengalami gizi buruk jika terus dipasung karena dia tidak mau makan," jelasnya.

Amir Hamzah memaparkan, pasca penyembuhan di rumah sakit dan dipulangkan ke rumah, pasien gangguan jiwa harus diperhartikan oleh pihak keluarga.

“Antara lain dengan selalu memberi obat secara teratur dan keperluan lainnya,” tukas Camat Mutiara, H Amir Hamzah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved