Berita Abdya

Lagi, Polisi Tangkap Penjual Chip Game Domino, Kali Ini di Aceh Barat Daya, Rp 3,2 juta Diamankan

Jika merujuk kepada Qanun Jinayah yang berlaku khusus di Aceh, para tersangka permainan judi online ini dapat dihukum dengan hukum cambuk..

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Zaenal
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Handover
Dua pemuda di Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap polisi saat sedang melakukan transaksi terkait judi online, Senin (15/3/2021) jelang dinihari. 

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Permainan virtual atau game online Higgs Domino kembali menjadi sumber masalah.

Dua pemuda di Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan harus berurusan dengan polisi, karena tertangkap tangan sedang melakukan transaksi yang diduga terkait judi online.

Kedua pemuda itu berinisial DA (24) dan SA (37), salah satu warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain di Aceh, seperti di Langsa dan Gayo Lues.

Merujuk kepada Qanun Jinayah yang berlaku khusus di Aceh, para tersangka permainan judi online ini dapat dihukum dengan hukum cambuk.

Baca juga: BERITA POPULER - Mahasiswa Aceh Hilang 15 Tahun Hingga Pria Jual Chip Terancam Hukum Cambuk

Jual Beli Chip

Dalam kasus terbaru, aparat Satreskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pemuda yang diduga terlibat transaksi jual beli chip game online.

Kedua pemuda itu berinisial DA (24) dan SA (37), salah satu warga Kecamatan Susoh.

“Iya benar, kita ada melakukan penangkapan terhadap dua orang warga Kecamatan Susoh yang terlibat transaksi jual beli chip,” ujar Kabag Ops Polres Abdya, AKP Hariyono, Senin (15/3/2021).

Ia menyebutkan, penangkapan kedua pemuda tersebut, berawal dari laporan warga mengenai adanya transaksi chip judi online di kawasan tersebut yang kian meresahkan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, petugas Satreskrim Polres Abdya langsung menuju ke lokasi tempat DA berjualan.

Petugas awalnya mengamati untuk memastikan kabar tentang transaksi jual beli chip game online Scatter tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kita langsung bergerak ke TKP,” ungkapnya.

Setiba ke TKP, sebutnya, pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 00.30 WIB, pihak Satreskrim mendatangi sebuah kios yang berada di kawasan jalan lintas Banda Aceh-Tapaktuan di Gampong Durian Jangek.

Tidak lama kemudian, sambungnya, tepatnya sekira pukul 01.00 WIB, tim Satreskrim memergoki DA dan SA sedang melakukan transaksi jual beli chip game online Scatter.

“Jadi, penangkapan itu memang keduanya sedang transaksi, sehingga anggota langsung mengamankan keduanya,” terangnya.

Selain mengamankan kedua pelaku ke Mapolres untuk dimintai keterangan, sambung Haryono, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3,2 juta lebih dari pelaku.

“Jika sudah lengkap berkas kasus ini akan kita limpahkan ke jaksa. Sementara dua tersangka tidak kita tahan,” pungkasnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Jual Beli Chip Game Domino Dikenakan Wajib Lapor, Penyidik Kirim SPDP ke Jaksa

Baca juga: Tersangka Kasus Jual Beli Chip Game Domino di Gayo Lues Tidak Ditahan Polisi

Terancam Hukum Cambuk

Tepat sebulan lalu, kasus nyaris serupa juga terjadi di Gayo Lues.

Mahyudin alias Din (30) warga Desa Gele Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan menjual chip game domino.

Bukan hanya itu, Mahyuddin juga terindikasi sebagai penampung alias agen jual beli permainan online berbasis aplikasi di telepon pintar ini.

Informasi dihimpun Serambinews.com, Mahyudin alias Din (30) ditangkap polisi di sebuah konter Hp di Pengkala desa Kutelintang, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.00 malam.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah uang tunai hasil penjualan chip game domino tersebut.

Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam, kepada Serambinews.com, Selasa (17/2/2021) mengatakan, pelaku yang ditangkap dari sebuah konter HP itu dikenakan pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan Qanun tersebut, pelaku terancam hukum cambuk, kata Kapolres.

Penelusuran Serambinews.com, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi,

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.”

Sementara Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.”

Sedangkan Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi:

“Setiap Orang yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah dikenakan ‘Uqubat paling banyak sama dengan ‘Uqubat yang diancamkan kepada pelaku Jarimah.”

Jarimah yang dimaksud dalam qanun tersebut adalah tindak pidana atau tindak kejahatan, sementara ‘uqubat adalah sanksi atau hukuman bagi pelaku tindak kejahatan.

Baca juga: Bang Din Diciduk karena Jual 50 B Chip Domino, Dulu Ada Pasutri yang Bercerai, Ingatlah Fatwa Ulama

Penampung

Untuk diketahui, dalam permainan domino higgs yang menggunakan sarana aplikasi di smart phone, pemain mendapatkan imbalan dalam bentuk chip virtual dari penyedia aplikasi.

Seperti layaknya judi di dunia nyata, chip atau koin virtual pada permainan domino higgs ini juga berfungsi sebagai taruhan untuk bisa ikut dalam sebuah permainan.

Semakin banyak taruhan yang diikutkan, maka akan semakin besar peluang untuk menang atau semakin cepat koin habis.

Ketika koin habis, pemain bisa membeli chip virtual ini dari pihak penyedia aplikasi.

Meski yang dibeli adalah koin virtual, tapi tetap menggunakan uang betulan, dengan cara menstransfer ke akun penyediakan aplikasi.

Belakangan, aktivitas jual beli chip atau koin virtual domino higgs ini mulai merambah ke dunia nyata.

Para pemain yang menang besar dan mendapatkan chip virtual dalam jumlah banyak, kerap menjual chipnya kepada para pemain yang kalah.

Layaknya judi di dunia nyata, ada juga orang yang berperan sebagai perantara atau penampung chip game higgs domino ini.

Nah, peran perantara atau penampung inilah yang dilakoni oleh Mahyudin alias Din, warga Desa Gele Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, yang ditangkap polisi di sebuah konter Hp di Pengkala desa Kutelintang, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.00 malam.

Baca juga: Jual 50 B Chip Game Domino, Mahyudin Ditangkap Polisi dan Terancam Hukum Cambuk

1 B Rp 65.000

Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam mengatakan, hasil penyelidikan sementara, chip virual itu ditampung oleh Mahyuddin seharga Rp 65.000 untuk harga chip sebesar 1 billion atau sering disebut 1 B.

"Dalam transaksi itu pelaku (terlapor) memperoleh keuntungan senilai Rp 10.000 dari tiap penjualan 1 billion chip tersebut. Bahkan dalam satu sehari pelaku mampu menjual 50 billion chip dan memperoleh keuntungan yang menggiurkan," kata Kapolres.

Kapolres Galus dibenarkan Kasubbag Humas Aiptu A Dalimunthe menyebutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan 50 bilion chip higgs domino sebesar Rp 3.250.000.

Polisi juga menyita sebuah handphone Samsung A10 warna hitam.

"Kini pelaku judi penjualan dan penampung chip higgs domino tersebut bersama barang bukti itu telah diamankan di Mapolres Galus guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkap Kapolres.

Baca juga: WH Langsa Amankan 5 Orang Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino

Fatwa Ulama

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai kegandrungan masyarakat Aceh lintas usia terhadap game Higgs Domino, salah satu game berbasis internet dewasa ini sudah cukup meresahkan.

Kondisi tersebut diperparah dengan adanya sarana top up (isi ulang) chip (koin virtual) agar para gamer bisa terus memainkannya.

Dengan keinginan bisa mendapatkan untung lebih besar agar terus bisa menikmati game tersebut.

Karena, seperti diketahui, syarat memainkan game tersebut adalah memiliki chip.

Jika tidak, meski sudah memiliki ID game, para gamer tidak bisa melakukan rool slot game tersebut.

Tak ayal, para pecinta game Higgs Domino di platform berbasis Android dan IOS ini pun rela melakukan top up berulang kali.

Mereka melakukan top up melalui provider atau penyedia jasa Internet, agar terus bisa main hingga menang besar.

Parahnya lagi, belakangan ada pula jasa jual beli chip atau koin emas game Higgs Domino di provider dan melalui e commerce (jual beli online).

Harganya pun beragam, misal 1 B koin game Higgs Domino dijual Rp 75.000 sampai Rp 80.000.

Harganya pun bisa lebih mahal, tergantung berapa jumlah koin virtual yang ingin dibeli.

Tak hanya itu, transaksi jual beli chip emas game Higgs Domino juga mulai dilakukan para penikmat game ini secara langsung, tidak lagi secara online.

Para pemainnya, saban hari sibuk mengundi keberuntungan melalui game yang dimainkan melalui telepon pintar tersebut.

Jika memang besar, maka pundi-pundi koin emas yang sudah didapatnya itu akan dijual kepada orang yang membutuhkan.

Transkasinya cukup mudah, gamer yang butuh chip tinggal datang ke gamer lain yang memiliki chip jumlah besar.

Kasih uang dengan harga yang telah ditentukan, lalu si penjual tinggal mengirim chip ke si pembeli dengan memasukkan ID.

Atas kondisi itu, MPU Aceh memandang game tersebut sudah menjurus kepada game judi online.

Menurut Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal atau Abu Sibreh, Highs Domino adalah judi online yang membuat para penggemarnya ketagihan.

"Sama seperti judi online kalau kita lihat ciri-cirinya, pemainnya terus mencari cara untuk bisa main. Dan untuk bisa main lagi kan harus menang lagi, dapat chip itu lagi," kata Lem Faisal.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali (SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI)

Apalagi, lanjut Lem Faisal, belakangan sudah ada sarana jual beli chip itu sesama para penggemar game tersebut.

"Ini subtansinya yang kita lihat bahwa ini masuk salah satu judi online.

Semua pemain dibuat ketagihan, kalah beli lagi, kalau menang nanti jual," ujar Lem Faisal.

Oleh karena itu, Lem Faisal mengatakan, jual beli chip atau koin emas pada game Higgs Domino tersebut haram.

"Penghasilan itu haram, penjualan chip itu haram dimakan, jualnya haram, belinya pun haram," kata Lem Faisal.

Lantas bagaimana jika seseorang membelinya lalu hanya memainkannya kembali?

Lem Faisal menegaskan juga haram.

"Karena sudah ada transaksi jual beli barang yang haram di sana. Unsur keharaman itu ada di chipnya, makanya tetap haram," tegas Lem Faisal.

Lem Fasial mengingatkan, sesuatu yang dinikmati dari sesuatu yang haram, maka menurut ajaran Islam hukumnya haram.

"Kalau tumbuh daging kita dari sesuatu yang haram, tempat kita kan neraka kata Rasulullah," kata Lem Faisal.

Lem Faisal juga menyebutkan, bahwa game itu tergolong haram.

Karena Highs Domino tersebut merugikan para penggemarnya.

"Jadi kita lihat ciri-cirinya yang merugikan, rugi harta rugi waktu, lalai," kata Lem Faisal.

MPU Aceh, sebutnya, dalam beberapa waktu terakhir banyak menerima saran dan masukan dari masyarakat Aceh terkait game tersebut.

"Banyak sekali kita terima saran masyarakat terkait game ini. MPU diminta merespons hal ini," pungkas Lem Faisal. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved