Berita Banda Aceh
Personel Satnarkoba Polresta Ringkus 19 Orang Terlibat Narkoba, Selama Operasi Antik Seulawah 2021
Kini keseluruhan tersangka mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Kini keseluruhan tersangka mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Selama pelaksanaan Operasi Antik Seulawah 2021, personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus 19 orang yang terlibat dalam kasus narkoba.
Kini keseluruhan tersangka mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka melanggar Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mereka dihadapkan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Demikian diungkapkan Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Raja Harahap SSos, kepada Serambinews.com, usai melaksanakan konferensi pers di Maporesta Banda Aceh, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Pengirim 90 Kg Ganja Gunakan Alamat dan Nomor Hp Palsu, Ini Penekanan Kepolisian ke Pihak Ekspedisi
Dari 19 tersangka yang terlibat kasus narkoba tersebut didominasi oleh para pelaku yang berstatus mahasiswa.
Lalu, selebihnya, ada wiraswasta, security, sopir, buruh bangunan hingga nelayan.
"Kondisi ini sudah sangat-sangat memprihatinkan dan semua kalangan sudah disusupi oleh narkoba. Karena itu, kami minta perhatian dan kerja sama semua pihak, agar sama-sama kita menyatakan perang terhadap narkoba," tegas Kombes Joko Krisdiyanto.
Hal dimaksud disamping menyelamatkan generasi bangsa, terutama para pelaku yang berstatus mahasiswa yang ikut ditangkap, jangan sampai narkoba menghancurkan masa depan mereka.
"Ini butuh perhatian kita bersama. Mari kita saling memberi dukungan dan bergandengan tangan memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba," pungkas Kapolresta.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan 90 Kg Ganja Melalui Bandara SIM, Ini Modus Operandi Pelaku
Kasat Narkoba AKP Raja Harahap menambahkan dari 19 orang yang ditangkap tersebut berumur dari 19 tahun sampai 57 tahun dan seluruhnya diringkus di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Dari 19 tersangka itu, masing-masing sebanyak 3,2 ons ganja dan 64,1 gram sabu-sabu.
Lalu, lanjut AKP Raja Harahap di awal tahun ini, selama tiga bulan (Januari sampai 16 Maret 2021) personel Satuan Narkoba Polresta sudah menangkap sebanyak 84 tersangka pengguna narkoba, dengan rincian barang bukti 6,1 ons ganja serta 153,52 gram sabu.