Berita Banda Aceh

Petugas Gagalkan Penyelundupan 90 Kg Ganja Melalui Bandara SIM, Ini Modus Operandi Pelaku

Modus operandi pengiriman 90 kilogram ganja yang dilakukan pelaku itu, yakni dengan cara memasukkan puluhan bal ganja itu ke dalam tiga peti kayu.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK bersama Danlanud SIM, Kolonel Pnb Henri serta Kabag Ops Kompol Juli Effendi serta Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap (kiri), menunjukkan barang bukti 90 kg ganja yang digagalkan petugas Bandara SIM, pada 21 Februari 2021 lalu, pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (16/3/2021). 

Modus operandi pengiriman 90 kilogram ganja yang dilakukan pelaku itu, yakni dengan cara memasukkan puluhan bal ganja itu ke dalam tiga peti kayu.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM BANDA ACEH - Petugas menggagalkan rencana pengiriman 90 kilogram ganja dari Aceh tujuan Jakarta melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar Minggu (21/2/2021) lalu.

Modus operandi pengiriman 90 kilogram ganja yang dilakukan pelaku itu, yakni dengan cara memasukkan puluhan bal ganja itu ke dalam tiga peti kayu.

Lalu para tersangka tersebut berdalih di setiap peti tersebut merupakan buku-buku yang sudah rusak untuk diperbaiki di Jakarta.

Bahkan untuk mengelabui petugas Ekspedisi Pengiriman SiCepat di kawasan Keudah, Banda Aceh itu, tempat paket 90 bal ganja tersebut pertama kali dikirim oleh tersangka berinisial J (49) yang kini masuk DPO Polisi, menyebutkan ketiga paket peti kayu berisi buku-buku rusak itu, pengirimannya adalah Dinas Pendidikan.

Baca juga: Ada-ada Saja! Gegara Gemuk, Hitam, dan Jelek, Seorang Pria di India Bal-bal Istri hingga Babak Belur

Tapi, rencana jahat tersangka yang ingin menyelundupkan barang haram tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Kargo Bandara SIM mencurigai ketika ketiga peti kayu yang diklaim oleh tersangka sebagai 'buku rusak' melewati pemeriksaan X-Ray.

Karena kecurigaan itu akhirnya membuka ketiga peti kayu itu untuk memastikan isinya.

Kaget, ketika masing-masing peti kayu itu dibuka, bukan berisi buku rusak seperti yang disebutkan, melalui tiap peti tersebut berisi 30 kg ganja dengan total keseluruhan 90 kg untuk ketiga boks kayu tersebut.

Penggagalan itu pun selanjutnya dilaporkan ke TNI AU dari Lanud SIM dan dikoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Kasus Perceraian Termahal di Dunia, Pengadilan Dubai Tetap Tahan Kapal Yacht Miliarder Rusia

Fakta itu diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK dalam konferensi pers, yang digelar Selasa (16/3/2021) siang dan turut dihadiri Danlanud SIM, Kolonel Pnb Henri Ahmad Badawi, serta Kabag Ops Polresta, Kompol Juli Effendi SE MSi dan Kasat Narkoba AKP Raja Harahap SSos.

"Tiga peti kayu berisi total 90 kg ganja kering ini dikirim oleh tersangka J, warga Kecamatan Ingin Jaya,”

“Aceh Besar dan identitas tersangka itu terungkap setelah personel melakukan pendalaman dan melihat rekaman CCTV yang terpasang di Pengiriman SiCepat Keudah," ujar Kombes Joko Krisdiyanto.

Menurut Kapolresta, pihak ekspedisi pengiriman SiCepat di Keudah itupun lantas langsung percaya ketika tersangka J yang ditemani oleh pelaku R (40) mengaku isi ketiga peti kayu itu adalah buku rusak yang mau dikirim ke Jakarta.

Baca juga: Karyawan Ancam Bunuh Bos Seusai Dipecat, Mengaku Tidak Bersalah di Pengadilan Dubai

"Syukur petugas Bandara SIM begitu jeli memperhatikan setiap barang yang dikirim. Kira-kira dicurigai langsung dibuka untuk memastikan isinya," sebut Kapolresta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved